Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis Belum Diketahui, Pelaku tak Bisa Dimintai Keterangan

Pelaku mengakui sudah menganiaya korban sebelum akhirnya melakukan mutilasi.

Antara-Polres Ciamis
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Polisi masih belum dapat mengungkapkan motif suami TR yang memutilasi istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024). Pasalnya, pelaku belum dapat dimintai keterangan secara utuh.

Baca Juga


"Untuk motif kami belum bisa mengambil kesimpulan masih terlalu dini, masih mengumpulkan keterangan dan saksi.  Pelaku belum bisa diambil keterangan utuh," ucap Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Namun begitu, ia menuturkan pelaku mengakui sudah melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum akhirnya dimutilasi. Pengakuan tersebut sesuai dengan temuan penyidik saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku memukul korban dari belakang di bagian kepala belakang kemudian depan, itu menyebabkan kematian berdasarkan autopsi," ucap dia.

Akmal mengatakan penyebab kematian korban karena trauma benda tumpul di bagian belakang kepala dan di depan. Setelah itu pelaku memutilasi korban dan membawanya ke tiga tempat.

Sebelum aksi penganiayaan hingga mutilasi, ia menyebut pelaku dan korban sempat cekcok di jalan 30 meter dari rumah mereka. Setelah dimutilasi potongan tubuh korban dibawa ke tiga tempat.

"Potongan tubuh dibawa ke tiga tempat, di TKP penganiayaan, TKP 2 di depan rumah warga, TKP 3 di depan pos pertigaan jalan desa, kemudian dikumpulkan kembali di depan rumah warga dengan jarak 100 meter dari rumah," kata dia.

Ia menyebut terdapat lima potong bagian tubuh korban yang dimutilasi mulai dari lengan kiri kanan, lutut ke bawah kiri dan kanan, serta bagian dada korban. Pelaku ditempatkan di ruangan terpisah dan sendiri, tidak digabung dengan tersangka lain yang ada di kantor polisi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler