In Picture: JPU Tuntut Amir Syahbana dan Suranto Wibowo 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah

Amir Syahbana dan Suranto Wibowo jalani sidang pembacaan tuntutan

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (kiri) dan Suranto Wibowo (kanan) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024). JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998.

Berkas milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana dan Suranto Wibowo saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024). JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998.

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024). JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998.

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024). JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998.

Rep: Thoudy Badai Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana dan Suranto Wibowo mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024).


JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler