Bakal Ditertibkan Dishub, Tukang Parkir Menolak: Kerjaan Kami tak Cuma Parkirkan Kendaraan

Para tukang parkir mengaku mencari pekerjaan di Jakarta tidaklah mudah.

Republika/Bayu Adji P
Juru parkir memarkirkan kendaraan di sebuah minimarket kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ahad (5/5/2024).
Rep: Bayu Adji P  Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penertiban terkait pungutan parkir di halaman minimarket. Pasalnya, parkir di halaman minimarket seharusnya tidak berbayar atau gratis. 

Baca Juga


Republika mencoba mengunjungi sejumlah minimarket di kawasan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Ahad (5/5/2024). Dari pantauan Republika, masih ada minimarket yang dijaga oleh tukang parkir.

Republika mencoba berbincang dengan salah satu tukang parkir, Yogi Ardiansyah (21 tahun). Sudah dua tahun pemuda itu menjadi tukang parkir di sebuah minimarket. Dalam satu hari, ia mengaku rata-rata bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu dari memarkirkan kendaraan di minimarket. 

 "Paling banyak dapat Rp 300 ribu, paling dikit Rp 50 ribu. Kalau diratq-rata sekitar Rp 100 ribu lah," kata dia, Ahad. 

Yogi berkeja besama seorang temannya untuk memarkirkan kendaraan di minimarket itu. Kadang ia bertugas pada pagi hingga siang hari, kadang dari siang hingga malam hari.

Ia mengaku tak memberikan tarif kepada para pelanggan yang belanja ke minimarket menggunakan kendaraan pribadi. Pelanggan hanya diminta uang seikhlasnya. Ia pun tak pernah memaksa pelanggan memberikan uang. "Saya mah enggak narifin. Kadang gopek (Rp 500) saya terima. Saya enggak maksa juga. Kalau enggak ngasih, ya biarin aja," ujar dia.

Menurut dia, tugas seorang tukang parkir di minimarket bukan sekadar menjaga dan mengatur keluar masuk kendaraan yang datang. Tak jarang, ia juga membantu membawakan barang belanjaan.

Selain itu, Yogi kerap membantu pegawai minimarket menurunkan barang yang baru dikirimkan, termasuk menjaga kebersihan area halaman minimarket. Bahkan, ia juga membantu mengamankan barang milik pelanggan yang suka tertinggal di kendaraan. 

"Jadi saya juga enggak markirin doang. Kalau yang dia dateng pas orangnya keluar doang, itu enggak baik. Mau duitnya soang. Kalau saya mah, kadang ada juga hape ketinggalan, dijagain," kata dia.

Senada dengan Yogi, salah seorang tukang parkir lainnya, Muhammad Yusuf (43), menilai pekerjaannya bukan sekadar memarkirkan kendaraan. Lebih dari itu, tukang parkir juga bertanggung jawab dengan seluruh aktivitas di halaman minimarket. 

"Di sini sering ketinggalan hape, kunci motor, dan lain-lain, tapi aman aja. Pasti balik. Di sini aman terus. Enggak pernah ribut di sini," kata lelaki yang biasa dipanggil Bang Gondrong itu.

Ia menambahkan, tukang parkir di tempatnya juga ikut menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan. Bahkan, tukang parkir juga sering membantu ketika ada warga yang tersasar.

Yusuf pun mengaku tak pernah memasang tarif parkir di halaman minimarket. Ia juga bilang tak pernah memaksa pelanggan untuk bayar parkir setelah berbelanja di minimarket. 

"Jadi kita yang kudu sabar. Kita markirin biar enggak macet, dia enggak bayar, enggak bilang terima kasih, tapi ya tetap kita terima. Gak pernah ribut tuh. Jadi seikhlasnya aja. Misalnya ada yang pergi aja, kita gak boleh marah. Karena kita jual jasa," ujar dia.

Dari pekerjaannya itu, Yusuf mengaku bisa membawa uang Rp 200 ribu dalam sehari. Namun, pendapatannya itu tak seluruhnya dibawa pulang. Pasalnya, ada aturan di tempatnya bahwa tukang parkir harus mengisi kas minimal Rp 25 ribu sehari. 

"Itu buat disumbang ke lingkungan atau yang lainnya. Kalau ada yang rusak, benerin bareng-bareng pakai uang kas," kata dia.

Sementara itu, salah seorang pegawai minimarket di kawasan tersebut mengatakan bahwa parkir di halaman tempatnya bekerja seharusnya gratis. Pasalnya, halaman itu merupakan bagian dari minimarket. 

"Ya harusnya gratis, tapi saya masuk sudah ada tukang parkir. Mau dilarang juga susah. Soalnya orang kampung sini semua. Ya biar aja asal enggak mengganggu," kata perempuan yang enggan disebut namanya. 

Mencari kerja sulit

Meski pendapatannya relatif cukup dengan bekerja sebagai tukang parkir, Yogi mengaku masih ingin mencari peluang lain. Namun, baginya, mencari pekerjaan di Jakarta tak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi, pemuda itu hanya memiliki ijazah sekolah dasar. 

"Pengen kerja lain mah, tapi ya itu, susah. Pernah kerja konveksi, tapi pas kemarin rame kampanye doang. Pernah jadi kenek sopir ambulans, tapi enggak lanjut," kata dia.

Sementara itu, Yusuf juga mengaku ingin mencari pekerjaan lain. Namun, mencari pekerjaan tak mudah baginya karena usia yang tidak muda. "Saya ini sarjana manajemen dan bisnis. Dulu karyawan swasta, masuk Covid. Kena dampak. Anak enam," kata dia.

Mau tak mau, Yusuf bekerja menjadi tukang parkir, meski banyak omongan negatif dari lingkungan sosialnya. Pasalnya, hanya pekerjaan itu yang bisa dilakoni untuk saat ini. "Banyak yang bilang hina jadi tukang parkir, tapi buat kebutuhan, ya jalanin. Kalau ada (kerjaan lain) mah mau saja," kata dia.

 

 

Menanggapi rencana Dishub yang hendak melakukan penertiban tukang parkir di halaman minimarket, Yusuf mengaku tidak setuju.

Menurut dia, pemerintah seharusnya melakukan pembinaan terhadap tukang parkir, alih-alih melakukan penertiban. Dengan begitu, tidak akan ada lagi tukang parkir yang memaksa meminta uang kepada pelanggan minimarket. 

"Kalau misal enggak boleh (ada tukang parkir di minimarket), saya mau protes. Mau kerja di mana? Mestinya dibina biar benar," kata dia.

 Rencana Dishub

Sebelumnya, Dishub Provinsi DKI Jakarta menyoroti masih banyaknya petugas parkir liar yang ada di halaman minimarket. Padahal, parkir di halaman minimarket seharusnya tak berbayar atau gratis.

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, parkir di halaman minimarket seharusnya gratis. Pengelola minimarket disebut tidak boleh memungut biaya parkir kepada konsumennya.

"Memang ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan. Karena memang free, mereka mencoba mengatur dan tentu di dalamnya ada seolah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar. Seharusnya kan tidak," kata Syafrin, Jumat (3/5/2024).

Ia menegaskan, area parkir itu seharusnya merupakan bagian dari fasilitas yang disediakan oleh pengelola minimarket. Fasilitas itu dinilai harus disediakan secara gratis kepada konsumen. 

Untuk menangani masih adanya parkir liar di halaman minimarket, Syafrin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait dengan kelengkapan fasilitas pendukung parkir di lokasi tersebut. Dishub juga disebut siap memberikan dukungan untuk sosialisasi kepada pengelola minimarket agar tidak membiarkan oknum memanfaatkan lahan mereka untuk parkir liar.

"Jadi artinya petugas parkir di luar tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket," kata Syafrin.

Dishub juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Apalagi ketika ada oknum yang meminta uang parkir kepada konsumen dengan cara paksa. "Karena di sana gratis, harusnya suka rela kalau memang itu ada diberikan, kalau tidak kan tidak harus. Tetapi mereka kan prinsipnya free di dalam aturannya," kata dia.

Syafrin mengaku, selama ini pihaknya telah melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada manajemen minimarket agar tak mematok tarif parkir kepada konsumen. Namun, karena bersifat gratis, ada sejumlah pihak yang memanfaatkan lahan parkir itu dengan alibi untuk mengatur kendaraan konsumen. Bahkan, dalam beberapa kasus ada pihak yang memaksa konsumen membayar parkir.

"Karena memang itu kan gratis ya. Jadi begitu ada petugas melakukan pengawasan mereka minggir, tapi begitu petugasnya hilang, datang (mereka) lagi melakukan pengaturan dan ada yang tertentu memaksa untuk memungut biaya tertentu. Ini yang kemudian menjadi masalah," kata dia.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler