Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditunda, Ini Penyebabnya

KPK berdalih ada berkas yang belum tuntas diurus tim hukum.

Republika/Putra M. Akbar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan penundaan atas sidang praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang menyangkut penetapan status tersangka Gus Muhdlor itu ditunda sepekan. 

Baca Juga


"Tunda 13 Mei karena termohon (KPK) belum hadir," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto ketika dikonfirmasi Republika.co.id pada Senin (6/5/2024). 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui penundaan ini terjadi karena tim Biro Hukum KPK tidak hadir. Ali menyebut tim biro hukum KPK sudah mengkomunikasikan hal itu kepada PN Jaksel. 

"(Tim biro hukum KPK) berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan," ujar Ali. 

KPK meminta PN Jaksel mengatur ulang persidangan praperadilan itu. KPK berdalih terdapat berkas yang belum tuntas diurus tim hukum. "Tim masih menyiapkan administrasi sidang yang masih butuh waktu untuk menyelesaikannya," ujar Ali.

Diketahui, Gus Muhdlor mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Jaksel. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada 22 April 2024. Permohonan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat ialah KPK cq pimpinan KPK. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Gus Muhdlor sudah tak hadir dalam dua kali agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi KPK tak kunjung meringkusnya. Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo ini, awalnya baru ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ialah Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD, Sidoarjo). 

Dalam konstruksi perkaranya, bahwa pada tahun 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif. Akan tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, diduga secara sepihak dipotong, yang dimana disebutkan, pemotongan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, namun lebih dominan diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati. 

Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut. 

Dari penelusuran KPK, Ari Suryono menyuruh Siska Wati mengalkulasi nominal dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Nantinya dana itu dipotong diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. 

KPK menduga Ari Suryono aktif mengatur pemberian potongan dana insentif kepada Muhdlor Ali. Pemberian itu diduga dilakukan lewat orang-orang kepercayaan Muhdlor Ali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler