Menhub Ambil Langkah Hukum Soal Kekerasan di STIP

Budi Karya pun menyampaikan rasa duka citanya terhadap korban kekerasan.

Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut telah mengambil langkah hukum terkait kasus kekerasan yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Budi Karya pun menyampaikan rasa duka citanya terhadap korban kekerasan tersebut.

Baca Juga


"Ya, nanti saya berbela sungkawa dan sangat prihatin. Kami sudah melakukan satu upaya penegakan hukum. Tapi nanti detailnya Bu Adita akan menjelaskan," kata Menhub Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Saat ditanya apakah akan mencopot kegiatan belajar mengajar di STIP tersebut, Menhub enggan menjawabnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku belum menerima informasi lengkap terkait aksi kekerasan itu. Ia menjelaskan, selama ini institusi pendidikan yang bertanggung jawab terhadap aksi kekerasan yang berulang kali terjadi.

"Kita lihat kasusnya ya. Selama ini kan itu jadi tanggung jawab institusi, termasuk kalau itu menyangkut mahasiswa ya pimpinan yang bertanggung jawab di bidang kemahasiswaan. Belum, kita belum sampai sejauh itu," kata dia.

Seperti diketahui, kasus kekerasan kembali terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Seorang taruna tingkat 1 bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas karena kekerasan seniornya bernama Tegar Rafi Sanjaya (21) di sekolah pelayaran yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan tersebut.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap pola pengasuhan untuk pembenahan ke depan. “Pembenahan ini tetap perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang ke depan,” kata Plt Kepala BPSDMP Subagiyo dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (5/5/2024).

Dia menjelaskan, untuk memulai pembenahan tersebut dibentuk tim investigasi internal yang akan mengevaluasi kasus kekerasan di STIP Jakarta dan mencari tahu kaitannya dengan pola pengasuhan. Hasil evaluasi pada unsur-unsur kampus STIP nantinya akan pula diterapkan pada sekolah lain di naungan BPSDMP sehingga tindak kekerasan ini tidak terulang.

Subagiyo menyampaikan sebagai langkah jangka pendek akan mengambil langkah percepatan dengan perbaikan pedoman pola pengasuhan yang tepat. “Tim akan melaksanakan evaluasi, yakni mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur dan pola pengasuhan pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi,” ujar Subagiyo.

Untuk mendukung proses penyidikan Polres Jakarta Utara dan proses kegiatan pembelajaran tetap berjalan, langkah yang diambil STIP yakni menerapkan sistem belajar hybrid per tingkat semester setiap minggunya bergantian. Dia menuturkan, STIP juga telah menambah jumlah personel pengasuh atau pengawas yang ditempatkan di area sektor pendidikan meliputi area kelas dan pembatasan, akses tangga dan lorong serta area toilet sektor pendidikan, dan mengoptimalkan peran pembimbing akademik dan perwira pembina taruna memberikan pendampingan dan menyediakan waktu khusus bagi taruna dalam kesehariannya.

“Ini dilakukan baik kegiatan akademik maupun kegiatan non-akademik terutama bila menghadapi masalah dan selalu membangun komunikasi dengan perwira pembina taruna maupun orang tua wali taruna,” ungkap Subagiyo.

Untuk menjamin tidak ada lagi potensi tindak kekerasan di kemudian hari, langkah yang dilakukan BPSDMP yakni dengan penambahan CCTV pada blank spot di tiap kampus. Selain itu juga meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, peningkatan peran pengasuh taruna, serta melibatkan secara aktif stakeholder yang berkaitan erat dengan proses pembentukan karakter seperti Ikatan Alumni dan asosiasi profesi pelaut.

"Sanksi tegas akan diberlakukan yakni dikeluarkan dengan tidak hormat dari pendidikan bagi taruna pelaku kekerasan,” tutur Subagiyo.

Terkait dengan tindak kekerasan di STIP saat ini, Subagiyo menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Taruna Putu Satria Ananta Rustika. Menurutnya, BPSDMP telah menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Utara.

Subagiyo meminta pihak STIP untuk tetap kooperatif, terbuka serta transparan terhadap proses penyelidikan, serta meminta agar proses kegiatan belajar mengajar dan pelayanan tetap berjalan. Sampai dengan saat ini penyidikan pihak kepolisian telah meminta keterangan 36 taruna dan dua tim medis.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) Ahmad dan Ketua STIP Ahmad Wahid juga secara langsung telah menyampaikan permohonan maaf dan menyampaikan duka cita mendalam langsung kepada pihak keluarga Putu Satria Ananta Rustika di RS Kramat Jati pada Sabtu, (4/5/2024). BPSDMP memastikan akan mengawal dan mendukung keluarga dalam memobilisasi almarhum sampai dengan peristirahatan terakhir.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler