Islam Melarang Pengusaha dan Pebisnis Menyulitkan Orang Lain
Pengusaha dan pebisnis harus memberikan keadilan pada masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam bekerja dan berusaha, baik pengusaha, pedagang, dan pelaku usaha lainnya, dilarang menyulitkan atau membuat masalah kepada orang lain. Misalnya, dengan bersikap tidak adil, melakukan tekanan dan paksaan, penipuan serta berlaku tidak jujur, berbohong dan yang sejenis. Hal tersebut disampaikan Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin.
Imam Al Ghazali ulama bergelar Hujjatul Islam Zainuddin al-Thusi ini menjelaskan bahwa dalam hal ini dua dampak kezaliman yang potensial terjadi dalam berusaha dan bekerja, yaitu kezaliman yang bisa merugikan orang banyak (secara umum), dan kezaliman yang hanya merugikan orang tertentu saja.
Dijelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori tindak kezaliman yang potensial merugikan orang banyak adalah, tindakan penimbunan. Yaitu, penjual sengaja menimbun barang atau makanan dengan tujuan menunggu dijual ketika terjadi kenaikan harga. Cara berdagang model ini merupakan tindak kezaliman yang potensial merugikan masyarakat secara umum.
Syariat (aturan) Islam mengutuk para penimbun yang sengaja menimbun bahan makanan pokok. Rasulullah SAW bersabda:
مَنِ احْتَكَرَ الطَّعَامَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ تَكُنْ صَدَقَتُهُ كَفَّارَةً لِاحْتِكَارِهِ.
"Siapa saja yang menimbun makanan selama 40 hari, lalu menjualnya dengan harga mahal, maka ia telah mendurhakai Allah, dan Allah pasti akan murka kepadanya." (Diriwayatkan Imam Abu Manshur Al-Dailami)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang menimbun makanan selama 40 hari, maka Allah SWT berlepas diri dari dirinya, dan ia pun terlepas dari karunia-Nya." (Diriwayatkan Imam Ahmad dan Imam Al Hakim)
Ada pendapat yang mengatakan bahwa orang semacam itu seolah-olah telah membunuh seluruh manusia.
Sayyidina Ali bin Abi Thalib Radhyalahu anhu pernah mengatakan, "Siapa saja yang menimbun makanan yang dibutuhkan oleh banyak orang, meskipun hanya sehari, agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal di masa mendatang, maka akan tertutuplah qalbunya dari cahaya Allah SWT."
Dengan demikian, orang yang menjauhkan diri dari perbuatan menimbun makanan, maka akan mendapatkan keutamaan pahala seperti yang disabdakan Rasulullah SAW.
"Siapa saja (pedagang) yang mendapatkan makanan atau barang yang dibutuhkan banyak orang, lalu langsung menjualnya dengan harga yang sesuai kebutuhan pasar pada hari itu juga, maka ia seolah-olah telah bersedekah dengan makanan itu." (Diriwayatkan Imam Ibnu Mardawaih)
Pada riwayat lain disebutkan bahwa ia seolah-olah telah memerdekakan seorang budak.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِيْ جَعَلْنٰهُ لِلنَّاسِ سَوَاۤءً ۨالْعَاكِفُ فِيْهِ وَالْبَادِۗ وَمَنْ يُّرِدْ فِيْهِ بِاِلْحَادٍۢ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ ࣖ
Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidil Haram yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih. (QS Al-Hajj Ayat 25)
"Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih." (QS Al-Hajj Ayat 25)
Ayat ini bisa digunakan untuk mengantisipasi permasalahan yang bernilai buruk dari menimbun makanan yang dibutuhkan oleh banyak orang.