Viral Kasus Dugaan Malapraktik oleh Bidan, Dokter: Perlu Aturan Tegas dan Supervisi
Tidak semua kasus penyakit dapat ditangani oleh bidan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan malapraktik oleh bidan belum lama ini menjadi viral di media sosial. Berkaitan dengan kasus ini, dokter menilai perlu adanya aturan yang tegas soal kewenangan bidan.
Kasus ini bermula pada 23 November 2023, ketika pasien mengeluh sakit maag dan dibawa berobat ke bidan tersebut. Sang bidan lalu menyarankan pasien untuk dirawat lebih dari sepekan tanpa adanya cek laboratorium terlebih dahulu.
"Lalu bidan memberikan suntikan obat-obatan yang keluarga juga tidak tahu. Kalau ditanya tentang suntikan-suntikan obat itu, aman katanya, sudah sesuai resep," jelas akun @voltcyber_v2, seperti dikutip pada Senin (6/5/2024).
Setelah sepekan dirawat, pasien kembali pulang ke rumah. Namun sakit yang dialami pasien justru semakin parah dan akhirnya sang bidan datang lagi ke rumah. Di rumah pasien, sang bidan memberikan suntikan dengan spuit cukup besar yang berisi gabungan dari beberapa macam cairan. Dalam sebuah video berbeda, sang bidan menyatakan bahwa cairan tersebut terdiri dari obat dan vitamin yang "dioplos" atau dilarutkan dengan aquadest.
Selama menjalani pengobatan terakhir dengan sang bidan, kondisi pasien semakin parah. Keluarga lalu memutuskan untuk membawa pasien berobat ke rumah sakit. Di rumah sakit inilah, keluarga pasien diberitahu bahwa kondisi ginjal pasien membengkak dan harus menjalani terapi cuci darah atau hemodialisis.
"Setelah pasien cuci darah sebanyak enam kali, pasien meninggal dunia pada 22 januari 2024," tulis akun itu di Instagram.
Berkaitan dengan kasus viral ini, ahli gizi masyarakat Dr Dr dr Tan Shot Yen M Hum menilai perlu adanya aturan yang tegas mengenai kewenangan bidan. Selain itu, Dr Tan juga menilai perlu adanya supervisi dari Pengurus Besar Ikatan Bidan Indonesia untuk melakukan pembinaan etik.
"Kembali lagi ke izin praktik," terang Dr Tan kepada Republika.co.id pada Selasa (7/5/2024).
Di sisi lain, Dr Tan juga menilai publik perlu diedukasi bahwa tidak semua kasus penyakit dapat ditangani oleh bidan. Untuk keluhan sakit di luar masalah kebidanan, Dr Tan menilai pasien sebaiknya dibawa berobat ke dokter.
"Ke puskesmas juga bisa, ada dokter. Jika dokter umum tidak bisa menangani, dirujuk ke RSU (rumah sakit umum)," lanjut Dr Tan.
Bidan tidak memiliki wewenang....
Selain itu, Dr Tan juga menyatakan bahwa bidan sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk meresepkan obat kepada pasien dengan keluhan di luar masalah kebidanan. Bila mengacu pada Pasal 59 UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, seorang bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensinya hanya dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa, untuk memberikan pertolongan pertama.
Sedangkan dalam menyelenggarakan praktik kebidanan, Pasal 46 UU Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa bidan memiliki tugas untuk memberikan lima macam pelayanan.
Berikut ini adalah kelima pelayanan bidan.
- Pelayanan kesehatan ibu
- Pelayanan kesehatan anak
- Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
- Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan/atau
- Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu
"Jangan mentang-mentang berobat ke bidan lebih murah, semua kasus (di luar masalah kebidanan) larinya ke bidan," jelas Dr Tan.
Mewaspadai keluhan sakit maag
Dokter spesialis penyakit dalam konsultan gastroenterologi-hepatologi, Prof Dr dr Ari Fahrial Syam MMB SpPD-K-GEH menyatakan bahwa gangguan pada lambung bisa disebabkan oleh banyak hal. Oleh karena itu, pemberian obat untuk gangguan lambung atau sakit maag perlu didasarkan pada penyebabnya.
Di samping itu, Prof Ari juga menyatakan bahwa tidak semua keluhan di ulu hati disebabkan oleh gangguan pada lambung. Ada kalanya, keluhan di ulu hati muncul karena adanya masalah pada jantung, empedu, atau pankreas.
"Bahkan orang-orang yang sudah mengalami gangguan ginjal pun bisa datang (ke dokter dengan keluhan) seperti orang sakit maag," jelas Prof Ari kepada Republika.co.id.
Selama pasien menjalani pengobatan untuk gangguan lambung, Prof Ari mengatakan evaluasi juga perlu dilakukan oleh dokter. Bila seorang pasien mendapatkan diagnosis awal berupa keluhan lambung namun kondisinya tidak membaik setelah menjalani pengobatan, dokter perlu melakukan pemeriksaan lagi yang lebih mendetail untuk mengetahui penyebab pasti dari keluhan tersebut.
"Sehingga pengobatan yang tepat dapat diberikan," terang Prof Ari.