KPK tak Bela Ghufron Soal Selisih dengan Dewas, Jubir: Itu Urusan Pribadi Pak NG
Tindakan Ghufron terhadap Dewas KPK bukan keputusan kolegial pimpinan KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ambil pusing atas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) yang menggugat peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. KPK ogah melakukan pembelaan dan beralasan tindakan itu murni urusan pribadi Ghufron.
Tercatat, Ghufron menggugat peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). "Itu persoalan pribadi pak NG. Bukan lembaga," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Selasa (7/5/2024).
KPK enggan mencampuri urusan pribadi Ghufron yang menggugat Dewas KPK. KPK mempersilahkan Ghufron menjelaskan sendiri urusan pribadinya itu. "Soal ini ke pak NG langsung saja ya," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK sudah menegaskan perlawanan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Bahkan tindakan Ghufron terhadap Dewas KPK bukan keputusan kolegial pimpinan KPK.
"Kami mengonfirmasi juga kepada pimpinan bahwa itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial, jadi bukan keputusan lembaga. Itu adalah individu dari Pak Nurul Ghufron selaku insan KPK," kata Ali.
Ali mengakui ada gejolak di internal KPK dan prosesnya di Dewas KPK wajib dihormati. Tapi Ali menyatakan siapapun yang menemukan adanya dugaan pelanggaran etika insan KPK perlu dilaporkan kepada Dewan KPK, termasuk anggota Dewas KPK itu sendiri.
"Inilah menjadi saling mengontrol ya. Sekali lagi kami mengajak masyarakat untuk mengikuti proses yang ada. Jadi, jangan kemudian menyimpulkan secara dini apa yang mungkin terjadi, biarlah berproses sehingga teman-teman juga melihat seperti apa endingnya," ucap Ali.
Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024.
Tapi Dewas KPK memastikan Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan.
Di sisi lain, Nurul Ghufron mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi.
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gugatan Ghufron juga terdaftar di MA pada 25 April 2024. Gugatan tersebut termuat dengan nomor 26 P/HUM/2024. Adapun kasusnya masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus itu kini dalam proses distribusi.