Yusril: Penambahan Nomenklatur Kementerian Melalui Revisi UU Kementerian atau Perppu
Yusril menilai penambahan nomenklatur kementerian adalah hal wajar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rencana penambahan nomenklatur kementerian oleh presiden terpilih Prabowo Subianto harus melalui perubahan Undang-undang (UU) Kementerian. Profesor Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tanpa adanya perubahan dasar hukum pembentukan kementerian baru, rencana memperbanyak kementerian tak bisa dilakukan.
Namun, kata guru besar hukum tata negara itu, rencana penambahan dari 34 sampai 40 kementerian juga bisa dilakukan dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). “Dapat saja nomenklatur kementerian ditambah. Tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara,” kata Yusril dalam keterangan pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Yusril menjelaskan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin saat ini, ada sebanyak 34 kementerian. Dengan perician empat menteri koordinator, dan 30 kementerian bidang. Acuan mengenai nomenklatur kementerian tersebut, kata Yusril tertera dalam UU Kementerian Negara 39/2008.
Yusril, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, bisa saja dasar pembentukan dalam UU Kementerian Negara itu diubah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan penambahan kementerian. Namun begitu kata Yusril, Presiden Jokowi, atau presiden terpilih 2024 Prabowo, juga dapat menerbitkan Perppu untuk merealisasikan penambahan nomenklatur kementerian itu.
“Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR saat ini. Bisa juga setelah Prabowo dilantik menjadi presiden, dengan menerbitkan Perppu,” ujar Yusril.
Prabowo, bersama wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming akan resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. Namun sejak kini, beredar kabar sejumlah nama-nama calon menteri yang bakal masuk di jajaran kabinet Prbowo-Gibran 2024-2029. Dan beredar pula kabar tentang rencana Prabowo untuk membentuk enam kementerian baru. Dengan adanya rencana pembentukan kementerian baru tersebut, bakal ada 40 total lembaga kementerian sampai 2029.
Yusril, yang juga menjadi salah-satu tokoh nasional pendukung Prabowo-Gibran menilai, penembahan nomenklatur kementerian adalah hal yang wajar. Pun Yusril mendukung rencana Prabowo untuk mengembangkan kementerian-kementerian yang baru.
Yusril mencontohkan Kementerian Pendidikan Budayat Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menurutnya terlalu besar beban dan fungsinya. Menurut Yusril, kementerian tersebut pantas untuk dipecah dengan membentuk kementerian baru.
“Kemendiknas atau Kemendikbudristek sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit,” ujar dia.