Terungkap, Pembunuhan Bos Tembaga Dilatari Hubungan Sesama Jenis dan Direncanakan

Korban dibacok lima kali dan dipukul 10 kali dengan palu.

Republika/Alfian Choir
Polda jateng ungkap kasus pembunuhan bos tembaga di Boyolali, ternyata adalah pembunuhan berencana. Dimana pelaku dan korban terlibat hubungan asmara sesama jenis, Selasa (7/5/2024).
Rep: M Noor Alfian Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan bos tembaga di Boyolali adalah pembunuhan berencana. Pelaku adalah Irwan (27 tahun), sedangkan korbannya adalah Bayu Handono (36).

Baca Juga


Ahmad Lutfi mengungkapkan bahwa korban dan pelaku terlibat hubungan asmara sesama jenis. Ia mengatakan keduanya telah berhubungan badan selama tiga kali.

Lutfi mengatakan pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (3/5/2024) malam. Hal tersebut bermula dari pelaku yang sudah memiliki niat untuk membunuh korban apabila ia tak menerima tarif yang ditetapkan. "Modus bahwa dia berusaha menguasai barang milik korban dengan menggunakan perencanaan pembunuhan kepada korban," katanya. 

"Antara korban dan pelaku terlibat hubungan asmara sesama jenis. Pelaku sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan melakukan tiga kali berhubungan badan dengan upah (Rp) 200 ribu untuk yang ketiga kalinya minta (Rp) 500 ribu tersangka menyiapkan sebilah celurit karena ditarik (Rp) 500 itu tidak mau," katanya.  

Pihaknya mengatakan korban sempat dibacok menggunakan celurit yang telah disiapkan tersangka. Namun, lantaran korban belum meninggal, tersangka memukul kepalanya menggunakan palu sebanyak 10 kali.

"Terus korban dibunuh dengan dibacok sampai lima kali. Korban belum meninggal ada palu di sana dipukulkan di kepalanya 10 kali baru meninggal," katanya.

Usai membunuh, pelaku membawa harta korban berupa motor PCX, jam tangan, uang Rp 200 ribu dan barang lainnya. Polisi juga menyita sebuah jaket, celurit, palu, bantal sebagai barang bukti. "Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji sekali. Hal ini sangat menonjol untuk kami lakukan ungkap," katanya.

Pelaku kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian pemberatan. Kapolda menambahkan, jika pemeriksaan terhadap kasus tersebut tidak akan berhenti. 

"Akan kami dalami terkait dengan modus pembunuhan. Jangan-jangan korban tidak hanya satu," katanya mengakhiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler