Bareskrim Ungkap Kejahatan Siber, Dua Warga Nigeria Ditangkap
Kerugian mencapai Rp 32 miliar.
Republika
Rep: Surya Dinata Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar pengungkapan kasus penipuan skema business email compromise (BEC) dengan kerugian mencapai Rp 32 miliar, Selasa (7/5/2024)
Baca Juga
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan korban adalah salah satu perusahaan di Singapura. Menurut Bayu, modus para pelaku yaitu mengelabui korban dengan mengirimkan nomor rekening menggunakan email palsu.
Lebih lanjut Bayu menegaskan dari hasil pengungkapan tersebut Dittipidsiber Polri berhasil menangkap terduga lima orang tersangka dimana dua diantaranya adalah warga negara asing asal Nigeria.
Videografer: Surya Dinata
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler