Berdalih Pembukaan Persawahan, Manager PTPN 1 Regional 1 Kebun Bandar Sergap Galian Ilegal

Saat ditemui mereka mengaku mengeruk tanah untuk membuka lahan pertanian padi.

PTPN
Truk pengangkut galian C sedang menunggu hasil galian dr tanah HGU SupportingCo PTPN 1 Regional 1.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG MOROWA -- MESKI upaya untuk menertibkan kegiatan galian C Illegal di atas lahan- ahan Hak Guna Usaha PTPN 1 Regional 1 terus dilakukan, namun aktivitas penambangan material tanah yang tidak memiliki izin ini masih terus terjadi. Selasa (7/5/2024) siang, kegiatan penjarahan lahan HGU No 104 Kebun Bandar Khalifah dipergoki Manejer Kebun Bandar Khalifah Syaiful Ridwan.

Baca Juga


Di areal HGU yang terletak di Pasar 2 atau Dusun X-a Desa Dalu X Kecamatan Tanjung Morawa itu ditemukan dua unit alat berat becho sedang bekerja menggali tanah untuk dinaikkan ke atas dumptruck yang berbaris menunggu di pinggir jalan. Kehadiran Manajer kebun Bandar Khalifah Syaiful Ridwan cukup mengejutkan sejumlah oknum yang sedang mengawasi jalannya pengerukan liar tersebut.

Namun ketika ditanyakan, beberapa oknum yang ada di sana berdalih, mereka tidak melakukan kegiatan penambangan galian C, melainkan mengeruk tanah untuk membuka lahan pertanian tanaman padi. Dan tindakan ini merupakan kegiatan dari warga yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Tani Indonesia yang sudah sejak lama mengusahai areal tersebut sebagai perladangan palawija seperti ubi dan jagung. Namun mereka tidak membantah bahwa tanah yang digali itu dijual ke tempat lain. Mereka berdalih, hanya untuk biaya operasional pembukaan lahan persawahan.

Bahkan ketika manajer menyebutkan bahwa areal tersebut masih merupakan areal HGU, mereka tidak membantahnya, namun tetap mempertanyakan kenapa selama ini HGU tersebut tidak ditanami. “Jadi sesuai ketentuan peraturan pemerintah, HGU ini sudah gugur dengan sendirinya dan sudah menjadi tanah Negara,” ujar salah seorang di antara warga yang berada di areal galian C illegal itu.

“Saya ditugaskan untuk menjaga areal HGU ini dari tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan. Kalau kalian sedang bertani untuk bahan pangan, silahkan. Yang tidak bisa saya terima, tanah dari areal HGU ini dikeruk lalu diangkut dan dijual, itu tindakan pidana,” jelas Manajer Bandar Khalifah. “Saya minta kegiatan ini dihentikan, dan alat-alat berat itu keluar dari lahan HGU,” tambahnya.

Beberapa oknum yang ada di sana semula masih bersikeras, namun akhirnya menghentikan kegiatan dan meminta operator alat berat keluar dari lahan HGU. Beberapa warga petani yang ditemui di tempat itu mengaku tidak tahu menahu soal adanya sejumlah oknum yang melakukan penggalian tanah untuk dibawa keluar, dan tindakan mereka sama sekali tidak berkaitan dengan warga.

“Tanahnya mereka jual ke industri batu bata di Lubuk Pakam,” ujar salah seorang warga. Menurut mereka kegiatan ini dikoordinir seorang oknum berintial “Jun”. Namun mereka tidak bisa mengungkapkan keberadaan oknum Jun tersebut.

Manajer Kebun Bandar Khalifah menyebutkan, pihaknya akan terus mengawasi wilayah HGU No 104 itu, dan berupaya untuk mencegah terulangnya aksi-aksi penjarahan lahan HGU dengan memanfaatkan bahan material galian C-nya. Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang sebagai badan yang melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan material-material tambang, seperti galian C. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler