Fakta dan Kronologi Penyelundupan Narkoba dari Belgia yang Digagalkan Bea Cukai dan Polri

Penyelundupan 20 ribu pil ekstasi dikirim sindikat internasional dari Belgia

Republika/Prayogi
Petugas menghadirkan tersangka saat Press Conference Joint Operation pengungkapan jaringan narkotika internasional di KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman. Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation tersebut.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Pasar Baru dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan 20 ribu pil ekstasi berkedok sparepart dan bingkisan kado. Terdapat enam tersangka yang ditangkap.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Culai (DJBC) Jakarta Rusman Hadi mengatakan, barang haram tersebut dikirim sindikat internasional dari Belgia. Sementara, ekstasi itu masuk ke Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024.

"Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5/2024). Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket berisikan enam bungkus plastik bening berisi ribuan butir pil ekstasi.

Pelaku, kata dia, berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Hanya saja upaya tersebut digagalkan dan diamankan sebanyak 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.

Petugas menunjukan barang bukti narkotika saat Press Conference Joint Operation pengungkapan jaringan narkotika internasional di KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman. Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation tersebut. - (Republika/Prayogi)

 

Pada penindakan kedua, sambungnya, tim joint operation Bea Cukai dan Dittipidnarkoba melakukan penindakan paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Modusnya sama yaitu false declaration.

"Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine. Namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," tuturnya.

Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut. Saat controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi.

Setelah pengamanan itu, paket rencananya diteruskan ke wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Hanya saja petugas mengamankan empat orang tersangka lainnya, dengan satu DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler