Polresta Yogyakarta Tangkap Sopir Residivis Narkoba

SA diringkus di kawasan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Dok Polresta Yogyakarta
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra (kiri).
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menciduk seorang sopir berinisial SA (45 tahun) di kediamannya kawasan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY pada medio April 2024. Sopir tersebut merupakan residivis narkoba yang ditangkap kembali karena penyalahgunaan sabu.


"SA pernah terjerat kasus peredaran narkotika dan telah menjalani hukuman penjara sebelumnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra dalam keterangan resminya di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, Rabu (8/5/2024).

Baca: Prajurit Lantamal VI/Makassar Tembak Dua Warga, Satu Tewas

Ardiansyah mengatakan, saat ditangkap, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 12,72 gram. Selain itu, juga ditemukan 10 butir pil alprazolam satu miligram, dan dua unit ponsel di kediaman SA. "Berdasarkan hasil interogasi, SA mengaku menyuruh MAZ (36) untuk menjualkan sabu dan mengirimkan psikotropika," ucapnya.

Dari penyelidikan tersebut, menurut Ardiansyah, jajarannya melakukan pengembangan informasi. Hasilnya, polisi kemudian menangkap MAZ di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul sehari setelah SA diciduk.

Ardiansyah menjelaskan, MAZ diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan psikotropika. Dari tangan MAZ, polisi menyita enam paket sabu seberat 3,54 gram, timbangan digital, bong, alat hisap sabu, dan dua unit ponsel.

Baca: Sosok Jenderal Sutanto yang Memiliki Kedekatan dengan Prabowo

"Saat ini, SA dan MAZ ditahan di Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Ardiansyah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler