Legislator PKS Minta Pemprov DKI Jakarta Fasilitasi Tukang Parkir Minimarket

Fenomena tukang parkir liar di minimarket dinilai sebagai salah satu masalah sosial.

Republika/Bayu Adji P
Juru parkir memarkirkan kendaraan di sebuah minimarket kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ahad (5/5/2024).
Rep: Bayu Adji P  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya aksi tukang parkir liar di halaman minimarket wilayah DKI Jakarta menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, adanya pungutan parkir kepada konsumen minimarket itu kerap dianggap memberatkan.

Baca Juga


Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai masih banyaknya tukang parkir liar di minimarket menunjukkan adanya masalah sosial yang belum selesai, yaitu kemiskinan. Alhasil, orang-orang itu mencari kerja dengan cara mudah, yang di sisi lain menimbulkan keresahan. 

"Itu masalah sosial," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat mengambil jalan tengah untuk mengatasi masalah sosial tersebut. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi tukang parkir di minimarket agar tidak jadi liar, alih-alih melakukan penertiban dengan melakukan operasi atau razia. 

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta itu menilai, penertiban bisa dilakukan dengan memberikan izin kepada tukang parkir di minimarket. Izin itu bisa berupa peraturan gubernur (pergub) atau ketetapan dinas perhubungan (dishub).

Taufik mengatakan, izin itu dapat diberikan kepada warga untuk memanfaatkan lahan minimarket untuk sekitar mencari makan menjadi tukang parkir. Tukang parkir itu bertugas merapikan tempat yang ada, menjaga tempat parkir, dan kendaraan yang parkir di halaman minimarket. 

"Ini bisa dibuat pergub atau perda-nya, sehingga win win solution. Mungkin bisa juga dimasukkan ke PAD. Jadi terjalin hubungan yang saling membantu, saling menguntungkan warga sekitar dan minimarket," kata dia.

 

Menurut dia, ketika tukang parkir itu legal, masyarakat tak akan keberatan untuk membayar. Mengingat, saat ini masih banyak masyarakat yang butuh pekerjaan. Sementara mencari pekerjaan itu sulit.

 

Taufik menilai, langkah itu sangat mungkin dilakukan. Pasalnya, selama ini parkir liar di minimarket tak bisa dibereskan dengan tuntas.

TransJakarta ubah nama-nama halte. - (infografis Republika)

 

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan penertiban terhadap tukang parkir di minimarket. Pasalnya, aktivitas itu masuk dalam kategori tindak pidana ringan.

"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP, tapi juga rekan-rekan Pengadilan dan juga dari Kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," kata dia, Rabu (7/5/2024).

Menurut Syafrin, saat ini pihaknya masih dalam tahap diskusi dan koordinasi untuk melakukan penindakan sidang di tempat. Diharapkan, penindakan sidang di tempat itu mulai dapat dilakukan pada pekan depan.

"Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," kata dia.



BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler