Bank Jatim-Bank NTB Syariah Tanda Tangani Shareholder Agreement

Rencana pembentukan KUB dengan Bank NTB Syariah sebenarnya sudah dimulai sejak lama.

Bank Jatim
PT Bank Jatim Tbk
Rep: Dadang Kurnia Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melakukan penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (shareholder agreement) dan Bank NTB Syariah sebagai bagian dari realisasi pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Selain penandatanganan shareholder agreement, dalam kesempatan tersebut juga dilangsungkan penandatanganan akta kepatuhan.


Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman mengungkapkan, rencana pembentukan KUB dengan Bank NTB Syariah sebenarnya sudah dimulai sejak lama. Diawali dengan kunjungan Bank NTB Syariah di kantor Bank Jatim pada September 2022. 

"Syukur alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penandatanganan shareholder agreement. Kami rasa Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah telah tepat memilih kami sebagai mitra KUB," kata Busrul, Jumat (10/5/2024).

Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengapresiasi semangat Bank NTB Syariah dan Bank Jatim dalam melakukan kerja sama tersebut. Dengan adanya KUB, Adhy yakin kinerja kedua bank daerah tersebut dapat terdongkrak dengan maksimal, sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

"Proses ini perencanaannya sangat panjang dan kita telah menghitung bahwa dampaknya akan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak," ujarnya. 

Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi berharap pengalaman positif dari Bank Jatim dapat menular pada kinerja BPD yang ada di daerahnya. Tujuan selanjutnya adalah mampu menggerakkan pembangunan di NTB serta memperluas aliansi pembangunan ekonomi dengan potensi-potensi yang dimiliki NTB.

"Investor itu sangat tertarik dengan Jawa Timur karena aksesibilitasnya. Sementara kita daerah kepulauan memiliki hitungan distribution cost sendiri. Jadi kami berharap ke depannya bisa ikut terdorong agar hilirisasi dapat terwujud di daerah kita," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler