PTPN Group Komitmen Membayarkan Santunan Hari Tua Secara Bertahap
Bila keuangan perusahaan surplus, pembayaran SHT jadi salah satu prioritas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peningkatan kinerja hingga kontribusi kepada negara terus diberikan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dalam beberapa tahun terakhir berkat transformasi yang telah dijalankan. Dengan semakin sehatnya kondisi perusahaan, PTPN Group juga mampu menunaikan sejumlah kewajiban.
PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group mampu membayarkan SHT secara bertahap dan konsisten. Salah satu contohnya di PTPN I Regional 2 (Eks PTPN VIII Jawa Barat-Banten).
Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2, Budi Hendra, menyatakan perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan dengan tetap memerhatikan kondisi keuangan perusahaan. "Selanjutnya pelaksanaan pembayaran SHT akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (First In First Out),” ujarnya.
Selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja, perusahaan juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait penyelesaian kewajiban SHT pensiunan. "Apabila kondisi keuangan perusahaan mengalami surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan," kata Budi.
Di samping itu, target penyelesaian SHT akan dilakukan maksimal selama 3 tahun. Sehingga diharapkan pembayaran SHT pensiunan pada tahun 2027 sudah sesuai dengan kewajiban SHT pensiunan tahun berjalan.
Santunan Hari Tua (SHT) yang diberlakukan di PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 merupakan santunan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun. Ini merupakan kebijakan perusahaan yang disepakati manajemen perusahaan dengan Serikat Pekerja yang dituangkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Berdasarkan hasil pencatatan, total SHT yang sudah dibayarkan kepada pensiunan mulai 2019 sampai 2024 sebesar Rp 284 miliar. Pembayaran SHT dilakukan secara berkala setiap periodik, jumlah pembayaran terbesar dilakukan pada 2023 sebesar Rp 102 miliar.
PTPN I Regional 3 (Eks PTPN IX Jawa Tengah) juga terus berkomitmen melakukan penyelesaian pembayaran SHT kepada para pensiunan maupun ahli warisnya. Hal itu terlihat dari progres pembayaran yang cukup baik dari tahun 2019 sampai dengan 2024 sebesar Rp 128 miliar.
Saebani, pensiunan tahun 2021 kebun Semugih, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya kepada pensiunan. “SHT ini sangat kami harapkan dan nantinya akan sangat bermanfaat bagi kami. Kami juga berharap kondisi perusahaan ke depan semakin baik, sehingga kesejahteraan karyawan maupun para pensiunan akan lebih baik lagi.”