Awasi Pembuang Sampah Liar, DLH Sleman Pasang CCTV
Pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi menyapu jalan selama sepekan.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berupaya menindak warga yang membuang sampah secara liar atau di sembarang tempat. Untuk itu, DLH Kabupaten Sleman memasang kamera CCTV di sejumlah titik.
“Pemasangan CCTV ini guna mengawasi pelaku pembuangan sampah liar untuk melakukan tindakan lebih lanjut dan pemberian sanksi,” kata Kepala DLH Kabupaten Sleman Epiphana Kristiyani, Sabtu (11/5/2024).
Epiphana mengatakan, kamera CCTV itu ditempatkan di tujuh titik. “Di mana saja lokasinya, tidak bisa kami sebutkan karena memang ini untuk mengawasi pembuang sampah liar,” kata dia.
Dengan adanya CCTV tersebut, menurut Epiphana, pihaknya berupaya mengidentifikasi pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Baik itu pribadi ataupun pihak yang menawarkan jasa pembuangan sampah. “Pelaku yang tertangkap CCTV akan ditelusuri dan akan diberikan sanksi,” katanya.
Epiphana mengatakan, hukuman yang dikenakan kepada pelaku yang membuang sampah sembarangan ini bisa berupa sanksi sosial. “Sanksinya, selain harus mengambil kembali sampah yang dibuang sembarangan, juga bisa berupa menyapu jalan-jalan umum. Dengan sanksi ini kami harapkan dapat memberi efek jera,” kata dia.
Menurut Epiphana, DLH Kabupaten Sleman berkoordinasi dengan pihak kapanewon guna memetakan lokasi-lokasi yang bisa menjadi tempat pelaku pembuangan sampah sembarangan menjalankan sanksinya. “Nanti pelaku pembuangan sampah liar kami suruh menyapu jalan selama satu minggu,” katanya.