Jasa Raharja Berikan Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

Republika/ Ali Mansur
Kedatangan tiga jenazah korban kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok disambut isak tangis sanak keluarga, di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Ahad (12/5/2024).
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja memberikan santunan untuk seluruh korban kecelakaan bus pariwisata Trans Putra Fajar. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh korban sudah dievakuasi ke RSUD Subang dan RS Hamori dan telah mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Baca Juga


"Seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan sebesar Rp 50 juta dan telah diserahkan kepada ahli waris sah," ujar Dewi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dewi menyampaikan untuk korban luka-luka sebanyak 36 orang yang terdiri atas 35 penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan satu orang pengendara sepeda motor yang melintas telah mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. 

Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, lanjut Dewi, Jasa Raharja langsung proaktif bersinergi dengan Polres Subang serta dengan pemangku kepentingan terkait mendatangi tempat lokasi kejadian serta mendata seluruh korban kecelakaan untuk percepatan penyerahan santunan. 

"Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Kepolisian, terkait monitoring data laka online sehingga informasi kecelakaan bisa segera kami dapatkan," ucap Dewi. 

Jasa Raharja, lanjut Dewi, juga telah bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan atau rumah sakit di bawah naungan Kemenkes, sehingga pelayanan lebih cepat diberikan. Dewi mengatakan kecelakaan yang terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) membawa rombongan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Lingga Kencana asal Depok. 

Akibat kecelakaan tersebut, ucap Dewi, korban meninggal dunia sebanyak 11 orang yang terdiri atas 10 korban penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan satu orang pengendara sepeda motor yang melintas. 

"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sediakala," ucap Dewi.

Dewi menyampaikan santunan Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, yaitu melalui Iuran Wajib dan Sumbanga Wajib yaitu DPWKP (Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpan) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). 

"Kami terus Mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, khususnya para awak angkutan umum agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas," kata Dewi. 

Dewi juga mengingatkan perusahaan jasa angkutan umum untuk selalu memastikan kondisi armada dengan baik sebelum dipergunakan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler