Viral Film Vina Sebelum 7 Hari Kisah Pembunuhan di Cirebon, Polda: Tiga Buron Masih Dicari

Tiga orang pelaku yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong masih dalam pencarian (DPO)

Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast merespon film Vina sebelum 7 hari yang viral dan diangkat dari kasus nyata, Selasa (14/5/2024). Tiga orang tersangka masih DPO dan dalam pengejaran.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Film berjudul Vina Sebelum 7 Hari yang tayang di bioskop dan viral di media sosial (Medsos). Polda Jabar pun merespons film yang terinspirasi dari kisah nyata kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 ini. Saat ini Film Vina sudah ditonton 2 juta orang lebih setelah tayang lima hari.

Baca Juga


"Terkait film itu adalah hak dari sutradara, hak dari pembuat film ya production house," ujara Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Selasa (14/5/2024).

Namun, Jules menilai film tersebut belum tentu menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan tanggal 31 Agustus tahun 2016 lalu. Oleh karena itu, masyarakat harus dapat membedakan karya fiksi dengan non fiksi. "Silahkan masyarakat mengambil suatu pembelajaran membedakan bahwa mana yang film benar-benar nyata, fiksi atau non fiksi," katanya.

Jules mengatakan cerita dalam sebuah film belum tentu cerita sebenarnya yang terungkap di penyidikan dan di persidangan. Sejak kasus tersebut muncul bulan Agustus tahun 2016, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.

"Sebelumnya, dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa korban yang dua orang yaitu saudara Eky (Rizky) dan saudari Vina ini bukan meninggal karena kecelakaan namun pembunuhan," kata dia.

Setelah kasus dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar, kata dia, penyidik berhasil menangkap 8 orang pelaku yang merupakan anggota geng motor. Sedangkan tiga orang lainnya yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong masih dalam pencarian (DPO).

Jules mengatakan ke delapan tersangka telah dijatuhi hukuman yaitu tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang yang saat itu masih dibawah umur divonis 8 tahun. Pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka namun masih belum menemukan identitas asli.

"Tidak ada menunjukkan ya identitas asli dari ketiganya namun sampai saat ini upaya (pengejaran) tersebut tetap kita lakukan," katanya.

Jules membantah jika keluarga dari tiga tersangka yang masih buron yaitu dari kepolisian atau anak dari anggota kepolisian. Ia mengatakan yang merupakan anak dari anggota polisi yaitu korban Rizky alias Eky. "Salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eky adalah anak dari anggota kami anggota kepolisian," kata dia.

 

Ia menegaskan proses penanganan kasus tersebut masih berjalan dan tidak diberhentikan. Pihaknya dalam proses upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap 3 tersangka yang masih buron.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler