Polisi Tetapkan Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Sebagai Tersangka

Sebelas orang meninggal dunia dalam kecelakaan bus.

Republiika/Eva Rianti
Suasana Gedung SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024).
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Polisi menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jabar, Sabtu (11/5/2024). Peristiwa itu mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Baca Juga


Direktur Lau Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo dalam keterangannya di Subang, Selasa, mengatakan penetapan status tersangka pada sopir bus bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan akat bukti yang cukup.

"(Atas peristiwa kecelakaan itu) telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," katanya.

Di antara langkah-langkah yang dilakukan setelah terjadi kecelakaan itu ialah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, meliputi sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli.

Langkah lain yang dilakukan ialah memeriksa fisik kendaraan bus yang didukung Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.

"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal," kata Dirlantas.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa sopir bus, Sadira, yang merupakan warga Kota Bekasi itu telah mengetahui kalau kendaraan itu bermasalah dalam hal pengereman.

Di antara pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Dirlantas, diketahui fakta-fakta bahwa di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air.

Kemudian oli pada kendaraan bus ditemukan dalam keadaan keruh dan di dalam minyak rem tersebut terdapat air yang melebihi empat persen.

Fakta lainnya, jarak antara kampas rem di bawah standar seharusnya serta terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam.

"Jadi, dapat kita simpulkan bahwa penyebab dari terjadinya laka lantas tersebut, yaitu karena adanya kegagalan fungsi pengereman," kata dia.

Pihak kepolisian, berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya dan ahli, menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater adalah pengemudi bus atas nama Sadira.

"Selanjutnya kita juga akan memintai keterangan pihak perusahaan maupun kepada ahli transportasi," katanya.Polisi Tetapkan Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Sebagai Tersangka

SUBANG -- Polisi menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jabar, Sabtu (11/5/2024). Peristiwa itu mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Direktur Lau Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo dalam keterangannya di Subang, Selasa, mengatakan penetapan status tersangka pada sopir bus bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan akat bukti yang cukup.

"(Atas peristiwa kecelakaan itu) telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," katanya.

Di antara langkah-langkah yang dilakukan setelah terjadi kecelakaan itu ialah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, meliputi sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli.

Langkah lain yang dilakukan ialah memeriksa fisik kendaraan bus yang didukung Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.

"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal," kata Dirlantas.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa sopir bus, Sadira, yang merupakan warga Kota Bekasi itu telah mengetahui kalau kendaraan itu bermasalah dalam hal pengereman.

Di antara pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Dirlantas, diketahui fakta-fakta bahwa di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air.

Kemudian oli pada kendaraan bus ditemukan dalam keadaan keruh dan di dalam minyak rem tersebut terdapat air yang melebihi empat persen.

Fakta lainnya, jarak antara kampas rem di bawah standar seharusnya serta terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam.

"Jadi, dapat kita simpulkan bahwa penyebab dari terjadinya laka lantas tersebut, yaitu karena adanya kegagalan fungsi pengereman," kata dia.

Pihak kepolisian, berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya dan ahli, menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater adalah pengemudi bus atas nama Sadira.

"Selanjutnya kita juga akan memintai keterangan pihak perusahaan maupun kepada ahli transportasi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler