In Picture: Presiden Jokowi Resmi Mengeluarkan Aturan KRIS BPJS Kesehatan

KRIS di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan.

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Rep: Thoudy Badai Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).


Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

 

sumber : Republika/Thoudy Badai
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler