Eropa Rampungkan Label Dana Investasi untuk Perangi Greenwashing

Beberapa dana investasi kerap melebihkan klaim keberlanjutannya.

EPA
Bendera Uni Eropa.
Rep: Gumanti Awaliyah Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengawas sekuritas Uni Eropa pada Selasa (14/5/2024) mengonfirmasi pedoman final mengenai kapan dana investasi dapat melabeli diri mereka sebagai 'berkelanjutan' tanpa dituduh melakukan greenwashing.

Triliunan dolar di seluruh dunia telah mengalir ke dalam investasi yang mempromosikan aksi-aksi ramah lingkungan. Namun para regulator mengatakan bahwa beberapa dana investasi kerap melebih-lebihkan klaim keberlanjutannya.

Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (European Securities and Markets Authority/ESMA) mengatakan reksadana yang berbasis lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) harus memiliki setidaknya 80 persen aset yang memenuhi tujuan-tujuan ESG, sesuai dengan elemen-elemen yang mengikat dalam strategi investasinya.

Jumlah minimum ini sesuai dengan rancangan panduan yang dikeluarkan ESMA untuk konsultasi publik. Badan pengawas tersebut juga membatalkan rencana awal untuk menetapkan ambang batas 50 persen untuk dana investasi yang melabeli diri mereka sebagai dana investasi berkelanjutan.

“Kami telah memutuskan untuk memperkenalkan komitmen yang lebih bermakna dalam investasi berkelanjutan, utamanya ketika menggunakan kata-kata yang berhubungan dengan keberlanjutan dalam nama reksa dana,” kata ESMA dalam sebuah pernyataan dilansir Reuters, Selasa (14/5/2024).

ESMA juga telah memperkenalkan kategori baru untuk istilah-istilah yang berhubungan dengan transisi, yang juga mencakup aturan minimum 80 persen, untuk menghindari penghukuman investasi di perusahaan-perusahaan yang memperoleh sebagian pendapatan mereka dari bahan bakar fosil. Dan dengan demikian mendorong strategi-strategi yang bertujuan untuk beralih ke ekonomi yang lebih hijau.

"Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan bahwa investor terlindungi dari klaim-klaim keberlanjutan yang tidak berdasar atau berlebihan dalam nama-nama reksadana. Juga untuk memberikan kriteria yang jelas dan terukur kepada para manajer aset untuk menilai kemampuan mereka dalam menggunakan istilah-istilah ESG atau yang berkaitan dengan keberlanjutan pada nama-nama reksadana," kata ESMA.

Manajer reksadana yang sudah ada memiliki waktu sekitar sembilan bulan untuk mematuhinya, sementara reksadana baru harus mematuhinya lebih cepat.

 


Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler