Revisi UU Kementerian Negara Baru Dibahas, PPP: Itulah Hebatnya Anggota Baleg

Baidowi mengakui memang ada unsur politis di balik penambahan kementerian.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menyampaikan alasan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara yang baru dibahas, padahal landasannya dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diputuskan pada 2011.


"Ya, itulah hebatnya anggota Baleg hari ini gitu. Jadi, yang tidak dipikirkan di periode sebelumnya," kata Baidowi kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Dia menjelaskan, pada akhir periodenya, para anggota Baleg DPR RI meliputi lintas fraksi memang melakukan kesepakatan untuk menindaklanjuti sejumlah UU yang harus direvisi dan lantas diinvestarisasi. Menurut Baidowi, ada puluhan beleid yang mesti ditindaklanjuti atau direvisi. 

Di antaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah dibahas pada Selasa (14/5/2024) dan dilanjutkan pada Rabu (15/5/2024). Contoh lainnya yang turut dibahas adalah revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ini dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi, dan belum ditindaklanjuti menjadi revisi UU," ucap Baidowi.

Lantas, dia menyinggung soal momen yang pas pembahasan revisi beleid tersebut dengan wacana bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40. Baidowi mengakui memang ada unsur politis di balik penambahan kementerian.

"Praktik-praktik yang selama ini kami anggap kurang kami perbaiki, soal kemudian bertepatan dengan momentum setelah pilpres, ya, namanya DPR politik, ya, bersinggungan dengan momentum politik, kita tidak bisa menghindari itu karena DPR adalah lembaga politik. Ya, kebetulan saja isunya bebarengan gitu," ujar Baidowi.

Namun, dia menekankan, meski DPR adalah lembaga politik, para anggota parlemen menganggap setiap UU memiliki kesetaraan atau kesamaan perlakuan. Baidowi melanjutkan, jika sudah final revisi beleid soal Kementerian Negara, anggota DPR RI akan melakukan pengawasan mengenai efektivitas kabinet di masa kepemimpinan Prabowo-Gibran ke depan.

"Efektivitas (kementerian) yang melakukan pengawasan, ya, DPR. Tinggal nanti dalam pembahasan APBN tiap tahunnya, misalnya anggaran kementerian ketinggian, kita kurangi, ini bicara efisiensi, efektivitas itu kan lari ke efisiensi," ujar Baidowi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler