Operasi Parkir Liar, Dishub Jaring 55 Juru Parkir di 45 Minimarket di Jakarta
Penertiban yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi juru parkir liar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menjaring sebanyak 55 juru parkir (jukir) liar di berbagai titik pusat perbelanjaan atau minimarket di wilayah Jakarta. Penjaringan itu merupakan langkah penertiban atas maraknya jukir liar yang meresahkan warga.
Data tersebut disampaikan oleh Unit Pengelola Perparkiran Dishub Jakarta dalam akun Instagram resmi @up_perparkirandishub. Jumlah jukir liar yang ditertibkan itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada hari pertama penertiban, yakni Rabu (15/5/2024).
“Penertiban dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta, dan sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan,” kata Unit Pengelola Perparkiran Dishub Jakarta, dikutip Kamis (16/5/2024).
Dijelaskan bahwa penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Spesifik pada Pasal 10 yang berbunyi bahwa setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, kecuali mendapatkan izin dari gubernur atau penjabat yang ditunjuk.
“Penertiban yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi juru parkir liar. Dengan demikian, diharapkan juru parkir liar tidak melakukan praktik penyelenggaraan parkir secara liar,” jelasnya.
Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya melakukan penertiban yang bersifat persuasif dan edukatif terhadap jukir liar selama sebulan ke depan. Dalam masa penertiban itu, para jukir liar yang terjaring tidak dikenai sanksi, melainkan mendapatkan pembinaan. Mereka didata, lalu dilatih untuk memiliki keterampilan lain selain menjadi jukir.
“Hasil pendataan ini kami akan langsung koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta. Nanti mereka akan menginventarisir minat dan bakat para jukir, kemudian menyiapkan pendidikan dan latihan atau pelatihan keterampilan. Saya berharap tidak semuanya menyatakan passion-nya juru parkir liar, karena kita siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir,” ujar Syafrin.
Lantas, usai sebulan penertiban dilakukan dan masih ada banyak jukir liar yang bandel, Dishub Jakarta tidak segan-segan untuk memberlakukan sanksi kepada mereka. Sanksi itu bisa berupa denda dengan jumlah mencapai hingga Rp20 juta, berdasarkan beleid yang mengaturnya, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran, yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan 10 (hari) sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 20 juta,” tuturnya.