Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo Jadi Sasaran Penggeledahan KPK

Rumah adik Syahrul Yasin Limpo, Andi Yasin Limpo menjadi sasaran penggeledahan KPK.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo. Rumah adik Syahrul Yasin Limpo, Andi Yasin Limpo menjadi sasaran penggeledahan KPK.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Ampa Yasin Limpo yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga


"Iya benar, ada kegiatan dimaksud," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Penggeledahan tersebut dilaporkan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL dan dua pejabat Kementan lainnya. Meski demikian Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal apa yang dicari tim penyidik dan apa saja temuan tim penyidik dalam kegiatan tersebut.

"(Penggeledahan) masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya nanti setelah selesai," ujarnya.

Sebelum penggeledahan tersebut, KPK terlebih dulu melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Ali menerangkan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya berasal dari Muhammad Hatta selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud.

Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ujar Ali.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa. Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junct Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junct Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler