Imbas Diperiksa, Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Dewas KPK memeriksa Nurul Ghufron terkait mutasi seorang ASN Kementan ke Malang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Hal itu imbas ia diperiksa oleh Dewas KPK.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2024).
Baca: KSAL Kunjungi Galangan Kapal Lorient Milik Naval Group di Prancis
Meski begitu, Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail mengapa ia melaporkan anggota Dewas KPK tersebut ke polisi. "Apa dasar-dasarnya? Nanti, kan ini masih berproses," ujar mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.
Ghufron tidak menyebut secara langsung siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim. Namun, dia memastikan, ada lebih dari satu orang yang dilaporkan. "Ada beberapa, tidak satu," katanya.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut mengaku langkahnya menempuh jalur hukum adalah hak setiap warga negara. Ghufron menyebut, langkahnya itu merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa.
Baca: Titiek Soeharto Pertama Kalinya Naik Kereta Cepat Whoosh
"Saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit. Mohon maaf ini teman-teman saya semuanya adalah bagian yang merasa terpanggil untuk membantu dan membela saya," tuturnya.
Saat ini, Ghufron sedang menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron pun angkat bicara mengenai hal tersebut dan membenarkan bahwa dirinya memang menelpon Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023 Kasdi Subagyono pada periode Maret 2022. Itu pun ia tidak kenal langsung dengan yang bersangkutan.
Baca: Mayjen Dian Andriani Ratna Dewi, Kowad Pertama Berpangkat Mayjen
"Faktanya saya benar menelpon, tetapi telepon sifatnya adalah meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan itu saya sudah berdiskusi dan kemudian minta pendapat kepada Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi)," kata Ghufron.
Dia kemudian menerangkan, tidak mengenal ASN tersebut. Namun, Ghufron kenal dengan mertua dari ASN itu. Sang mertua menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan.
"Jadi, sifat telepon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi," ucap Ghufron.
Baca: Prof Dewi Fortuna Anwar Terima Penghargaan dari Timor Leste
"Setelah dua tahun berproses tidak dikabulkan, kemudian yang bersangkutan mengatakan 'ya sudah kalau mutasi tidak boleh, saya memutuskan memilih mundur'," kata Ghufron melanjutkan.
Mertua ASN kontak Ghufron...
"Ketika mundur diproses, orang tuanya, mertuanya, yang kemudian kontak saya menyampaikan 'kok bisa ya mutasi tidak boleh karena alasan kekurangan SDM, tetapi mundur dibolehkan atau diproses. Kan sama-sama akan mengurangi jumlah SDM'," ucap Ghufron.
Dia pun menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan. Namun, hal itu juga yang akhirnya membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh.
Ghufron juga angkat bicara soal tudingan pelanggaran kode etik insan KPK berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Menurut dia, komunikasi tersebut dilakukan jauh sebelum Kasdi Subagyono menjadi pihak berperkara di KPK bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Faktanya Anda tahu, peristiwa itu 15 Maret (2022), laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022, jadi setelahnya. Jadi, kalau saya merasa berhutang budi ada kebaikan dari Pak Kasdi, kemudian peristiwa setelahnya ini tentu saya akan memberikan privilege, meringankan ataupun menghambat," ucap Ghufron.
"Tapi, faktanya Anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan, diproses. Artinya apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya," kata Ghufron menambahkan.
Meski demikian, Ghufron menegaskan dirinya akan menghormati keputusan apa pun keputusan majelis sidang kode etik. "Sekali lagi saya menghormati otoritas dan kewenangan majelis kode etik. Saya akan pasrahkan kepada kesimpulan dan putusan dari majelis kode etik," ujarnya.