Satu Terpidana Kasus Vina Mengaku Korban Salah Tangkap, Ini Klarifikasi Polda Jabar

Saka mengaku saat peristiwa pembunuhan ia berada sedang di rumah.

Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast merespon film Vina sebelum 7 hari yang viral dan diangkat dari kasus nyata, Selasa (14/5/2024). Tiga orang tersangka masih DPO dan dalam pengejaran.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat memberikan respons terhadap pengakuan Saka Tatal eks narapidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam yang mengaku korban salah tangkap. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham meminta agar semua pihak menahan diri.

Baca Juga


"Kalau terkait informasi dengan opini yang dibangun dari pihak manapun kami minta seluruh warga masyarakat menahan diri," tutur dia saat berada di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).

Ia mengatakan penyidik akan bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Selain itu bekerja sebaik mungkin dan secara transparan. "Kami akan bekerja sebaik mungkin transparan," kata dia.

Jules membenarkan bahwa Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan telah ditangkap oleh penyidik di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024). Namun, ia tidak merinci penangkapan dilakukan di wilayah atau daerah mana.

Ia pun mengungkapkan penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran terduga pelaku apakah dalang utama pembunuhan. Termasuk selama buron delapan tahun kemana saja.

Jules mengatakan pelaku saat ditangkap di Kota Bandung berprofesi sebagai kuli bangunan. Ia menyebut informasi yang didapatkan terduga pelaku sudah lama berada di Bandung. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam proses penangkapan.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film Vina: Sebelum Tujuh Hari berdasarkan kisah nyata tersebut pada 2016. Terdapat tiga pelaku yang masih buron yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Sedangkan 8 orang lainnya telah divonis penjara. Terdiri dari 7 orang dihukum penjara seumur hidup dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal.

Saka menuturkan, saat peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016, dirinya sedang berada di rumah. ‘’Saya tidak ada di tempat itu (TKP). Saya ada di rumah bersama kakak dan paman saya di malam itu,’’ ujar Saka, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024) petang.

Saka pun menceritakan kronologi penangkapan terhadap dirinya. Dia mengatakan, saat itu disuruh oleh pamannya untuk mengisi bensin motor di salah satu SPBU. Selesai mengisi bensin, dia pun hendak mengantarkan motor tersebut kepada pamannya.

‘’Pas baru nyampe mau nganterin motor, udah ada polisi. Saya kesitu cuma niat mau nganterin motor (setelah isi bensin). Saya ditangkap tanpa sebab apapun, gak ada penjelasan apapun. Langsung dibawa,’’ kata Saka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler