Eks Napi Pembunuhan Vina yang Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Ini Respons Polda Jabar

Penyidik akan bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut.

Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan terkait kasus mobil berpelat dinas polri milik pejabat utama Polda Jabar yang bertabrakan dengan mikrobus di Jalan Tol Layang MBZ, Selasa (7/5/2024).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Polda Jawa Barat (Jabar) memberikan respons terhadap Saka Tatal eks narapidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam yang mengaku korban salah tangkap. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham meminta agar semua pihak menahan diri.

Baca Juga


"Kalau terkait informasi dengan opini yang dibangun dari pihak manapun kami minta seluruh warga masyarakat menahan diri," ujar Jules saat berada di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).

Jules mengatakan, penyidik akan bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Selain itu bekerja sebaik mungkin dan secara transparan. "Kami akan bekerja sebaik mungkin transparan," katanya.

Jules membenarkan bahwa Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan telah ditangkap oleh penyidik di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024). Namun, ia tidak merinci penangkapan dilakukan di wilayah atau daerah mana.

Ia pun mengungkapkan penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran terduga pelaku apakah dalang utama pembunuhan. Termasuk selama buron delapan tahun kemana saja.

Jules mengatakan pelaku saat ditangkap di Kota Bandung berprofesi sebagai kuli bangunan. Ia menyebut informasi yang didapatkan terduga pelaku sudah lama berada di Bandung. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam proses penangkapan.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film Vina: sebelum tujuh hari berdasarkan kisah nyata tersebut pada tahun 2016. Terdapat tiga pelaku yang masih buron yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Sedangkan 8 orang lainnya telah divonis penjara. Terdiri dari 7 orang dihukum penjara seumur hidup dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal.

Saka menuturkan, saat peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016, dirinya sedang berada di rumah. ‘’Saya tidak ada di tempat itu (TKP). Saya ada di rumah bersama kakak dan paman saya di malam itu,’’ ujar Saka, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024) petang.

Saka pun menceritakan kronologi penangkapan terhadap dirinya. Dia mengatakan, saat itu disuruh oleh pamannya untuk mengisi bensin motor di salah satu SPBU. Selesai mengisi bensin, dia pun hendak mengantarkan motor tersebut kepada pamannya.

‘’Pas baru nyampe mau nganterin motor, udah ada polisi. Saya kesitu cuma niat mau nganterin motor (setelah isi bensin). Saya ditangkap tanpa sebab apapun, gak ada penjelasan apapun. Langsung dibawa,’’ kata Saka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler