Soal Evaluasi UKT, UGM: Tiap Tahun Konsultasi dengan Kemendikbudristek

UGM setiap tahun melakukan evaluasi UKT.

Humas UGM
Pelatihan Pembelajar Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) Universitas Gadjah Mada (ilustrasi)
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Universitas Gajah Mada (UGM) tak mempersoalkan rencana evaluasi yang bakal dilakukan pemerintah terhadap besaran uang kuliah tunggal (UKT). Sekretaris UGM Andi Sandi menyatakan, setiap tahunnya UGM melakukan evaluasi besaran UKT dan pada prosesnya melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga


“UGM setiap tahun melakukan evaluasi UKT. Prosesnya, UGM tidak menetapkan secara sepihak, namun kami selalu berkonsultasi dengan Kemendikbudristek. Hasil konsultasi dengan kemendikbudristek itulah yang dijadikan ketetapan UKT,” jelas Andi kepada Republika, Rabu (22/5/2024).

Menurut dia, proses evaluasi terhadap besaran UKT terus dilakukan setiap tahunnya. Bahkan, kata dia, mahasiswa yang sedang menjalani kuliah pun, yang bukan merupakan mahasiswa baru, dapat mengajukan keringanan UKT jika terhadi perubahan kondisi ekonomi keluarga atau pihak lain yang membiayainya.

“Bagii mahasiswa yang on going pun dibuka kemungkinan mengajukan keringanan UKT jika terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga atau pihak yang membiayainya,” jelas Andi.

Kemarin, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan menyetop lompatan UKT yang terjadi di perguruan-perguruan tinggi negeri (PTN). Pihaknya akan mengecek dan mengevaluasi apabila terdapat kenaikan biaya tidak wajar.

“Saya berkomitmen untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan. Jadi kami akan memastikan, kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi,” ucap Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024). 

Sebab itu, dia meminta semua ketua perguruan tinggi dan program-program studi (prodi) di dalamnya untuk memastikan kalaupun ada peningkatan, maka harus rasional, masuk akal. Dia meminta para pimpinan perguruan tinggi untuk tidak berburu-buru atau tergesa-gesa sehingga melakukan lompatan biaya yang besar.

“Jadi kami mendengar banyak desa-desa, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis,” kata dia.

Nadiem mengatakan, Kemendikbudristek akan memastikan universitas-universitas, terutama PTN, tidak melakukan lompatan drastis tersebut. Menurut dia, kalaupun ada kenaikan harga, bahkan untuk tingkat ekonomi yang lebih tinggi, pihaknya akan memastikan peningkatan yang dilakukan itu diambil secara rasional dan masuk akal.

DPR desak evaluasi kebijakan

Pada kesempatan yang sama, Komisi X DPR RI menyampaikan setidaknya delapan kesimpulan dari hasil rapat kerja bersama dengan Kemendikbudristek mengenai persoalan UKT. Poin-poin hasilnya mulai dari pendanaan pendidikan hingga tindak lanjut evaluasi polemik UKT yang belakangan dikeluhkan mahasiswa.

“Satu, mendesak Kemendikbudristek mengkaji PP Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan pendidikan, yang diarahkan untuk menjadikan Kemendikbudristek RI sebagai pengampu anggaran fungsi pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.

Dua, mendesak kemendikbudristek RI untuk meninjau kembali substansi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOPTN), dengan menekankan evaluasi yang berpotensi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosisalisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut.

“Tiga, mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ujarnya.

Empat, mendesak Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT sesuai perekonomian keluarga, dengan aman dan lancar.

Lima, mendesak Kemendikbudristek RI mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk calon mahasiswa mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah pada proses pendaftaran.

“Enam, mendorong Kemendikbudristek RI melakukan evaluasi kepada perguruan tinggi yang merealisasikan KIP kuliah tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi,” lanjutnya.

Tujuh, mendesak Kemendikbudristek RI menyampaikan informasi kepada komisi X DPR RI secara berkala hasil tindak lanjut penyelesaian permasalahan UKT. Utamanya dalam memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa, sesuai amanat pasal 88 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Delapan, Komisi X DPR RI mengharapkan kemendikbudristek RI untuk menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan anggota yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Jawaban disampaikan paling lambat tanggal 28 Mei 2024,” kata Dede.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler