Pakar: Merekam Orang tanpa Izin Langgar Hukum dan Etika

UU ITE mengatur adanya perlindungan Hak atas Privasi terhadap keberadaan informasi.

Antara/Ui
Pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Edmon Makarim.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Edmon Makarim mengatakan, merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum tentang berinformasi dan berkomunikasi jika tidak sesuai dengan konteksnya dan tidak didasari adanya suatu kepentingan hukum yang sah.


Edmon menjelaskan merekam seseorang tanpa izin selain berpotensi melanggar etika, juga hukum yang tidak hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga dalam UU lainnya yang terkait dengan informasi dan komunikasi itu sendiri.

Baca: Dua Kapal Cepat Rudal Produksi PT PAL Sukses Ikuti Latma Carat 2024

"UU ITE mengatur adanya perlindungan Hak atas Privasi terhadap keberadaan informasi dan komunikasi. Dalam konteks merekam suatu informasi, tentu harus dilihat apakah dalam konteks hubungan komunikasi privat ataukah publik," katanya di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (23/5/2024).

Demikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik. "Dalam Pasal 21 UU HAM maupun dengan pasal 26 UU ITE tentu dapat menggugat pihak lain yang merugikan kepentingan privasinya sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Edmon.

Lebih lanjut, Edmon menyampaikan, dalam konteks komunikasi publik, pada dasarnya UU ITE melarang tindakan penyebaran konten ilegal, yakni informasi yang bersifat melawan hukum baik berdasarkan suatu UU ataupun berdasarkan kepatutan/kesusilaan dalam masyarakat.

Baca: Ikuti Peringatan HUT Ke-78 Kodam III/Siliwangi, Wamenhan: Sampurasun

Secara garis besar, sifat melawan hukum adalah suatu istilah generik dalam sistem hukum yang mencakup semua jenis perbuatan yang tidak legitimate interest yang berakibat merugikan orang lain atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan UU, kesusilaan, ataupun ketertiban umum.

Sementara itu, dalam sudut pandang hukum kebendaan, keberadaan suatu foto atau video wajah dan fisik seseorang juga merupakan suatu hal kebendaan yang melekat pada orang tersebut dan dilindungi dengan Hak atas Privasi dan juga Hak Cipta.

"Jika seseorang tidak menghendaki dirinya untuk difoto, maka hal ini merupakan hak orang tersebut. Apalagi, jika diambil tanpa persetujuannya, dan perekamannya merugikan privasi serta nama baiknya di tengah masyarakat," kata Dekan FH UI periode 2019-2023 tersebut.

Baca: Kenangan Eks Menhan Mahfud MD terhadap Prof Salim Said

Edwon menambahkan, sesuatu keunikan yang melekat pada badan seseorang sesungguhnya adalah kebendaan imateril miliknya, itulah yang menjadi identitas dirinya (right to identity), tidak karena teknologi digital kemudian hal tersebut dikuasai oleh pihak lain (possesion) dan kemudian pihak tersebut seolah-olah mejadi pemiliknya (ownership).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler