Misteri Anggota Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ada yang Beri Perintah?

Kapolri diharapkan dapat memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang memberi perintah

Oknum polisi, ilustrasi
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, Teka-teki penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 masih belum menemui titik terang. Apakah penguntitan itu ada pihak yang memerintah atau inisiatif sendiri? Demikian juga terkait motif, apakah ini perkara kasus hukum atau pribadi 

Baca Juga


Mantan kepala Badan Intelijen Strategis - Tentara Nasional Indonesia (BAIS-TNI) Laksamana Muda (Laksda) Purn Soleman Ponto mengatakan, perlu pengusutan di internal kepolisian antiterorisme tersebut tentang siapa yang memberikan perintah dalam misi pembuntutan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu.

“Ini (pembuntutan Densus 88 terhadap Jampidsus) masalah yang sangat serius,” tegas Soleman, kepada Republika, akhir pekan lalu 

Purnawirawan bintang dua Angkatan Laut (AL) itu juga mengingatkan agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo memberikan sanksi tegas terhadap anggota Densus 88, maupun yang memberi perintah dari internal kepolisian dalam aksi penguntitan Jampidsus tersebut. 

“Kalau tidak ada perintah dari Kapolri, yang artinya itu adalah inisiatif sendiri dari anggota Densus, maka yang bersangkutan harus segera dipecat. Karena masalah ini akan menjadi sangat serius bagi hubungan dua institusi penegak hukum (Kejakgung dan Polri),” ujar Soleman.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana masih menolak untuk menjelaskan tentang latar sebab terjadinya penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah yang berujung pada penangkapan satu anggota Densus 88 itu.

Pun Ketut menolak berspekulasi tentang pembuntutan tersebut, ada terkait dengan penanganan perkara korupsi yang saat ini dalam penanganan hukum di Jampidsus. “Itu biasa dialami oleh penegak hukum,” begitu ujar Ketut.

Namun ia meyakinkan lembaganya tak bakal terpancing dan terprovokasi. Tim di Jampidsus, kata Ketut, tetap berjalan normal dalam pengusutan kasus-kasus tindak pidana korupsi.

 

“Kita (Kejakgung) nggak merasa ada diteror. Nggak apa-apa, proses penanganan kasus (korupsi) masih tetap berjalan, dan tidak terganggu,” kata Ketut saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (26/5/2024). 

Ketut juga mengabarkan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini dalam kondisi normal. Dan situasi keamanan di kompleks Kejakgung tetap biasa. “Jampidsus (Febrie Adriansyah) nggak apa-apa, sehat kok, biasa saja,” begitu ujar Ketut. 

Ketut pun menilai bahwa peningkatan keamanan oleh satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kompleks Kejakgung dalam sepekan terakhir hanya pengamanan biasa. 

Kronologi

TNI dari satuan Polisi Militer (POM) yang melakukan pengawalan melekat terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah menangkap satu orang anggota Densus 88.

Penangkapan tersebut berawal dari aksi enam anggota Densus 88 yang diduga melakukan pembuntutan dan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie  Adriansyah saat melakukan aktivitas pribadi di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pertengahan pekan lalu.

Dari informasi yang diterima kalangan wartawan di Kejakgung, enam anggota Densus 88 yang melakukan pembuntutan itu, empat di antaranya dari wilayah penugasan di Jawa Tengah (Jateng) dan dua dari Jawa Barat (Jabar).    

“Enam orang anggota Densus 88, 4 Jateng, 2 Jabar, 1 orang tertangkap, 5 dalam lidik,” begitu dalam informasi tersebut.

Dikatakan, enam anggota Densus 88 itu diduga menjalankan operasi pembuntutan terhadap Febrie Adriansyah dengan misi ‘Sikat Jampidsus’.

Pemimpin dari operasi tersebut berpangkat Komisaris Besar (Kombes) POM TNI menangkap satu anggota Densus 88 yang diketahui bernama Bripda IM dalam aksi penguntitan Jampidsus itu. POM TNI yang mengawal Jampidsus membawa Bripda IM untuk diinterogasi maksimal di Gedung Kartika yang berada di kompleks Kejakgung. Sementara lima anggota Densus 88 yang lainnya berhasil kabur.

Belum diketahui pasti apa motif dalam aksi pembuntutan, maupun penguntitan yang dilakukan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah itu. Namun perlu diketahui, bahwa tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung saat ini, sedang melakukan pengusutan korupsi jumbo penambangan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung yang merugikan negara sekitar Rp 271 triliun.

Dalam pengusutan kasus tersebut penyidik Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dan dari beberapa nama tersangka itu, ada terkait dengan nama-nama yang selama ini ‘dekat’ dengan kepolisian.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler