Kejagung tak Gentar Usai Drama Penguntitan 'Sikat Jampidsus' Diduga oleh Densus 88

“Kita (Kejakgung) nggak merasa diteror," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Baca Juga


Rentetan peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk aksi pembuntutan yang dialami oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Polri tak membuat Korps Adhyaksa merasa terintimidasi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim di Jampidsus tetap bekerja normal dalam pengusutan kasus-kasus tindak pidana korupsi.

“Kita (Kejakgung) nggak merasa ada diteror. Nggak apa-apa, proses penanganan kasus (korupsi) masih tetap berjalan, dan tidak terganggu,” kata Ketut saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (26/5/2024).

Ketut juga mengabarkan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini dalam kondisi normal. Situasi keamanan di kompleks Kejagung juga disebutnya tetap seperti biasa.

“Jampidsus (Febrie Adriansyah) nggak apa-apa, sehat kok, biasa saja,” begitu ujar Ketut.

“Dan keamanan di Kejaksaan Agung, juga biasa-biasa saja,” sambung dia.

Ketut masih menolak untuk menjelaskan tentang latar sebab terjadinya penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah yang berujung pada penangkapan satu anggota Densus 88. Ketut pun menolak berspekulasi tentang pembuntutan tersebut, apakah terkait dengan penanganan perkara korupsi yang saat ini dalam penanganan hukum di Jampidsus.

“Itu biasa dialami oleh penegak hukum,” ujar Ketut.

Dihubungi terpisah sebelumnya, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Laksda) Purn Soleman Ponto menilai, pengerahan personel Densus 88 dalam membuntuti pejabat resmi Kejagung melanggar konstitusi. Dia menyarankan, perlunya pengusutan di internal kepolisian antiterorisme tersebut tentang siapa yang memberikan perintah dalam misi pembuntutan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah itu. 

“Pengerahan Densus 88 untuk menguntit Jampidsus adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) Terorisme,” kata Soleman melalui pesan singkat kepada Republika, Sabtu (25/5/2024).

“Karena (penguntitan oleh Densus 88) itu sudah keluar dari tupoksi (tugas pokok) Densus 88,” sambung dia.

Tupoksi Densus 88 dalam perundangan hanya terkait dengan penanganan ancaman, dan penindakan dalam tindak pidana terorisme yang terjadi di dalam negeri. Pengerahan satuan khusus antiterorisme dari kepolisian dalam membuntuti pejabat tinggi aktif di Kejakgung tentunya melanggar tugas pokoknya itu.

Namun Soleman ragu pengerahan misi pembuntutan Jampidsus tersebut bersifat tanpa komando. “Dan ini harus diusut tuntas, terutama kepada siapa pemberi perintah dan perannya dalam perkara yang sedang diusut oleh Jampidsus,” sambung Soleman.

Menurut pakar intelijen tersebut, apalagi mengingat saat ini banyaknya perkara-perkara korupsi besar yang dalam penanganan dan penyidikan oleh Jampidsus. Sebab itu, kata Soleman, harus diusut apakah pengerahan satuan Densus 88 tersebut, ada terkait dengan perkara korupsi yang saat ini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejakgung.

“Ini (pembuntutan Densus 88 terhadap Jampidsus) masalah yang sangat serius,” tegas Soleman.

Purnawirawan bintang dua Angkatan Laut (AL) itu juga mengingatkan agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo memberikan sanksi tegas terhadap anggota Densus 88, maupun yang memberi perintah dari internal kepolisian dalam aksi penguntitan Jampidsus tersebut. “Kalau tidak ada perintah dari Kapolri, yang artinya itu adalah inisiatif sendiri dari anggota Densus, maka yang bersangkutan harus segera dipecat. Karena masalah ini akan menjadi sangat serius bagi hubungan dua institusi penegak hukum (Kejakgung dan Polri),” ujar Soleman.  

Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

 

Diketahui, TNI dari satuan Polisi Militer (POM) yang melakukan pengawalan melekat terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah menangkap satu orang anggota Densus 88. Penangkapan tersebut berawal dari aksi enam anggota Densus 88 yang melakukan pembuntutan, dan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah saat melakukan aktivitas pribadi di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pertengahan pekan lalu.

Dari informasi yang diterima kalangan wartawan di Kejagung, enam anggota Densus 88 yang melakukan pembuntutan itu, empat di antaranya dari wilayah penugasan di Jawa Tengah (Jateng), dan dua dari Jawa Barat (Jabar).    

“Enam orang anggota Densus 88, empat Jateng, dua Jabar, satu orang tertangkap, lima dalam lidik,” demikian berdasarkan informasi tersebut.

Diterangkan dalam informasi tersebut, enam anggota Densus 88 itu menjalankan operasi pembuntutan terhadap Febrie Adriansyah dengan misi ‘Sikat Jampidsus’. Pemimpin dari operasi tersebut berpangkat Komisaris Besar (Kombes) POM TNI menangkap satu anggota Densus 88 yang diketahui bernama Bripda IM dalam aksi penguntitan Jampidsus itu.

POM TNI yang mengawal Jampidsus membawa Bripda IM untuk diinterogasi maksimal di Gedung Kartika yang berada di kompleks Kejakgung. Sementara, lima anggota Densus 88 yang lainnya berhasil kabur.

Belum diketahui pasti apa motif dalam aksi pembuntutan, maupun penguntitan yang dilakukan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah itu. Namun perlu diketahui, bahwa tim penyidikan Jampidsus-Kejagung saat ini, sedang melakukan pengusutan kasus korupsi 'kakap' penambangan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung yang merugikan negara sekitar Rp 271 triliun.

Dari pihak Mabes Polri, sampai dengan tulisan ini diturunkan, tak memberikan respons apa pun perihal para personelnya yang diduga melakukan aksi-aksi provokasi dan intimidasi terhadap Kejagung. Dari Densus 88, juga tak memberikan komentar apa pun perihal adanya operasi pembuntutan terhadap Jampidsus tersebut. Juru Bicara Densus 88 Komisaris Besar (Kombes) Aswin Siregar juga tak membalas pertanyaan Republika perihal adanya satu anggota Densus 88 yang ditangkap oleh militer pengawal Jampidsus tersebut.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler