Ayah Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Peristiwa pembunuhan oleh Panca terhadap empat anaknya terjadi pada 6 Desember 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panca Darmansyah atau P (41), ayah yang membunuh empat orang anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, pada Rabu (29/5/2024) didakwa melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa terancam hukuman maksimal pidana mati.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Andy Jaya Aryandi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Jaksa menuturkan, perbuatan yang dimaksud dengan rencana lebih dahulu merampas empat anaknya itu dalam dakwaannya. Lalu, Jaksa menuturkan Panca dinilai telah melanggar pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya dengan unsur sengaja merampas nyawa orang lain.
Panca juga dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Adanya unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tuanya," ujar Andy.
Kemudian, Jaksa juga mendakwa, perbuatan Panca menghabisi nyawa empat anaknya itu telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. "Dakwaan Kesatu, Pertama, Terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujarnya.
Terkait itu, jaksa membacakan dakwaan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban. Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/5/2024) siang.
Jaksa membacakan dakwa dalam persidangan yang menilai Panca didakwa pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT. Terdapat tujuh poin pasal dakwaan yang dikenakan JPU yakni empat pasal berkaitan dengan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap empat orang anaknya, dan tiga poin pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.
Seusai jaksa membacakan nota dakwaan, terdakwa Panca Darmansyah akan mengajukan eksepsi. "Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni ya, agendanya eksepsi dari penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Keputusan itu dibuat lantaran pengacara Panca, Amriadi Pasaribu mengatakan ada sejumlah hal yang hendak dibantah oleh sang klien usai dakwaan yang telah dibacakan jaksa. Amriadi mengakui perbuatan Panca memang salah dan pihaknya tak menampik pasal-pasal yang didakwakan jaksa.
Namun, dia menilai ada kronologis peristiwa yang tak sesuai sehingga pihaknya mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. "Namun, ada sesuatu hal kronologis yang mau dia koreksi begitu, kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami," ujar Amriadi.
Peristiwa pembunuhan terhadap empat anaknya sendiri oleh terdakwa Panca Darmansyah terjadi pada Rabu (6/12/2023). Keempat anak-anak itu kehilangan nyawanya akibat dikunci oleh Panca di dalam kamar mandi. Ayah dari empat korban pun kemudian berniat mengakhiri hidupnya sendiri.
Seusai melakukan perbuatan kejinya, sempat menuliskan sebuah pesan 'puas bunda tx for all' di lantai dengan darahnya sendiri. Panca juga disebut mencoba menuliskan sebuah pesan di laptopnya.
Pesan yang ditulis di laptop tersebut terkait dengan perasaan cemburu Panca kepada istrinya berinsial D. "Perbuatan (pembunuhan) ini dilakukan (Panca) yang sebelumnya sudah mencoba membuat pesan juga di handphone dan laptopnya," ujar Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/12/2023).