Polisi Amankan 8 Orang Geng Motor di Serang, Diancam Dikeluarkan dari Sekolah
Delapan orang tersebut masih tercatat sebagai pelajar SMP dan SMK di Kota Serang.
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polresta Serang Kota mengamankan delapan anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran di Jalan Sayabulu, Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten. Mereka kemudian diancam akan dikeluarkan dari sekolah.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri, mengatakan diamankannya delapan anggota geng motor tersebut bermula dari informasi masyarakat karena adanya remaja anggota geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran. "Hari Rabu pukul 01.00 WIB personel Polsek Serang berhasil mengamankan delapan orang kelompok geng motor," kata dia, Rabu (29/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan, delapan orang tersebut masih tercatat sebagai pelajar SMP dan SMK di Kota Serang. "Kami sempat melakukan pengembangan ke rumah salah seorang anggota geng motor di Lingkungan Dalung, Cipocok jaya. Namun hasil pengecekan yang bersangkutan tidak pulang kerumah dan tidak ditemukan senjata tajam," katanya.
Dan untuk memberikan efek jera, kepolisian telah memanggil orang tua anggota geng motor tersebut, beserta pihak sekolah agar kedelapan pelajar itu tidak mengulangi perbuatannya. "Para pelajar tersebut diharuskan untuk meminta maaf kepada orang tuanya, dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya," katanya.
Iwan juga meminta kepada para orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya apabila sudah pukul 21.00 WIB anak harus sudah di rumah, untuk menghindari kejadian serupa yang dapat merugikan diri sendiri. "Dalam menyelesaikan fenomena kenakalan pelajar seperti tawuran, geng motor, dan balap liar ini, dibutuhkan peran serta orang tua dan guru. Karena ini bukan hanya peran dan tugas Polri saja," katanya.
Selain itu di sekolah juga dilakukan pengawasan dan diberikan edukasi serta dilakukan penegasan kepada siswa yang melakukan kenakalan remaja agar diberi sanksi dikeluarkan dari sekolah.