Sertifikasi Halal Dinilai Dapat Bantu UMKM Tembus Pasar Global

Sertifikasi halal menjadi faktor penting dalam pemasaran global.

Republika/Prayogi
Ilustrasi produk halal.
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menyebutkan sertifikasi halal menjadi faktor penting dalam pemasaran global usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar bisa bersaing di kancah internasional.

Baca Juga


"Hal ini tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan konsumen Muslim, namun juga mengenai akses terhadap pasar global, memenuhi kebutuhan konsumen, membangun kepercayaan, dan menjawab tantangan persaingan global," kata Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas PPKUKM terus berupaya dalam memfasilitasi perizinan sertifikat halal melalui Jakarta Entrepreneur (Jakpreneur).

"Sertifikasi halal yang dimiliki oleh pelaku UMKM dapat memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan daya saing produk UMKM di Jakarta, baik di pasar lokal maupun internasional," ujar Ratu.

Lalu, dalam rangka mewujudkan Jakarta kota global melalui perekonomian yang mapan dan terkoneksi secara global, Pemprov DKI berharap UMKM di wilayah Jakarta mampu naik kelas, berdaya saing, berdaya guna dan berdaya tahan untuk bersaing dengan pelaku usaha lainnya hingga kancah internasional.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tetap melanjutkan untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi produk UMKM, walau kewajiban sertifikasi halal untuk sektor tersebut diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026. Langkah ini demi menjamin penerapan wajib halal untuk produk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha di wilayah Jakarta.

"Sertifikat halal memiliki peran penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pangan sebagai jaminan produk halal yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk usahanya," kata Ratu.

Tahun ini Dinas PPKUKM Jakarta melakukan pendampingan pendaftaran sebanyak 2.125 sertifikat halal reguler di tahun 2024. Lalu, terdapat sebanyak 10.575 sertifikat halal yang telah difasilitasi dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yakni sejak 2018-2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler