Keyakinan Ibu Pegi Bahwa Anaknya tidak Bersalah

"Pegi bukan Perong, Pegi itu anak saya," kata Kartini.

Dok Republika
Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan, menangis saat mendengar ancaman hukuman mati yang dilayangkan kepada anaknya, sebagaimana yang disampaikan dalam press rilis yang digelar di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Lilis Sri Handayani

Baca Juga


Kartini ibu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon pada 2016 silam kekeuh dan meyakini betul bahwa anaknya tidak bersalah. Ia menegaskan, bahwa anaknya bukan Pegi alias Perong seperti yang dialamatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat.

Ia pun meminta kepada aparat kepolisian agar segera membebaskan anaknya dari penjara dan dari segala tuduhan. "Bebaskan Pegi karena anak saya itu tidak bersalah," ucap dia belum lama ini.

Kartini menegaskan bahwa anaknya bukan sosok Pegi alias Perong yang diburu oleh polisi. Kartini menyebut Pegi Setiawan yang ditangkap polisi adalah anaknya yang tidak terlibat sama sekali kasus pembunuhan.

"Pegi bukan Perong, Pegi itu anak saya," kata dia.

Kartini mengaku sempat berkunjung ke Polda Jawa Barat untuk menjenguk anaknya pada Jumat (31/5/2024) yang lalu. Namun, ia tidak berhasil bertemu Pegi karena bukan hari besuk.

"Saya ingin menjenguk tapi nggak bisa. Rencana Selasa besok," kata dia.

Sebelumnya, tiga orang teman Pegi Setiawan Suharsono alias Bondol, Suparman dan Ibnu menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Jumat (31/5/2024) lalu. Mereka diberondong masing-masing 33 pertanyaan terkait keberadaan Pegi saat hari pembunuhan.

Handphone milik kedua saksi pun yaitu Suparman dan Suharsono dipinjam oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Mereka memberikan keterangan didampingi oleh para kuasa hukum.

Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM mengatakan para saksi memberikan keterangan bahwa Pegi Setiawan saat peristiwa pembunuhan berada di Kota Bandung. Pegi Setiawan tengah melakukan pekerjaan di Bandung.

Ia melanjutkan terdapat dua nama saksi lainnya yang diungkap oleh Pegi Setiawan terkait keberadaannya di Kota Bandung saat peristiwa pembunuhan.

 

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Selain menghadirkan tiga saksi kunci yang meringankan bagi Pegi Setiawan, Toni menyatakan, pihaknya juga memiliki bukti berupa catatan pembayaran upah Pegi Setiawan dan teman-temannya saat menjadi kuli bangunan pada 2016.

"Kami sudah komunikasi dengan ayahnya Pegi Setiawan, Pak Rudi. Ternyata, Pak Rudi sebagai mandor yang mempekerjakan delapan orang kuli bangunan, termasuk Pegi Setiawan, memiliki catatan pembayaran (upah kuli bangunan) pada tahun 2016," terang Toni.

Toni menerangkan, dalam catatan gaji tersebut, terdapat pembayaran gaji pekerja (kuli bangunan) pada 26 Agustus 2016 dan 2 September 2016, jumlahnya sama. Yakni, Rp 5,3 juta untuk delapan orang pekerja.

"Pekerjanya memang delapan orang. Kalau (jumlah pekerja) berkurang, itu gak Rp 5.300.000 lagi. Karena 2 September 2016 masih sama Rp 5.300.000, berarti orangnya masih sama delapan orang, temasuk Pegi Setiawan," ucap Toni.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi yang lain, Muhtar Efendi mengatakan, seanyak 64 orang advokat atau pengacara akan menjadi kuasa hukum Pegi. Mereka merasa peduli antusias terhadap sosok Pegi setiawan dan kasusnya menjeratnya.

"Kurang lebih 64 orang masih kemungkinan terus bertambah," ucap Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Kamis (30/5/2024).

Muhtar menuturkan, keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka pun dinilai memiliki kepedulian terhadap Pegi Setiawan dan kasus yang dihadapinya.

Dengan bertambahnya kuasa hukum, ia mengatakan bakal melakukan perubahan surat kuasa. Muhtar mengaku akan segera meminta tanda tangan kliennya Pegi Setiawan terkait kuasa hukum.

"Ada perubahan surat kuasa karena ada penambahan (kuasa hukum) jumlahnya menjadi membengkak," kata dia.

Pihaknya pun telah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jawa Barat. Namun, pihak Polda Jabar belum dapat memberikan berkas sebab harus mendapatkan disposisi dari pimpinan Polda Jabar.


Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, dikawal secara terbuka dan transparan. Berdasarkan rekaman suara yang diterima di Jakarta, Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan awak media perihal viralnya kasus pembunuhan Vina di Cirebon tersebut.

"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya," kata Presiden Jokowi usai mengunjungi Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis pekan lalu.

Presiden meminta agar tidak ada yang perlu ditutupi terhadap berjalannya proses hukum kasus Vina. "Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau ada," kata Presiden Jokowi menambahkan.

Keluarga almarhumah Vina, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Eky, di Cirebon pada 2016 silam, mengaku merasa senang kasus tersebut mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo. "Ya keluarga senang, syukur Alhamdulillah," ujar Marliyana, kakak kandung almarhumah Vina, di Cirebon, Jumat (31/5/2024).

Marliyana mengaku keluarganya tidak menyangka kasus pembunuhan Vina mendapat perhatian dari presiden. "Keluarga saya kaget, presiden sampai ikut turun tangan, bicara seperti itu," ucap Marliyana.

Marliyana pun berharap, adanya perhatian dari presiden itu bisa membuat kasus pembunuhan adiknya segera mendapat titik terang. Pasalnya, hingga kini kasus itu masih belum terselesaikan, terutama mengenai para pelaku

"Kami berharap kasus ini bisa segera ada titik terang, segera tuntas," kata Marliyana.

Marliyana mengungkapkan, sejauh ini pihak kepolisian bersikap tidak transparan dalam pengungkapan kasus Vina. "Sejauh ini nggak lah, nggak transparan," terang Marliyana.


 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler