KPU DKI Jakarta: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Jadi Calon Independen

Jumlah dukungan untuk pasangan Dharma-Kun dinilai belum memenuhi syarat minimal.

Republika TV/Havid Al Vizki
Dharma Pongrekun (tengah)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta. Jumlah dukungan untuk pasangan Dharma-Kun dinilai belum memenuhi syarat minimal.

Baca Juga


"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan, sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Ahad (2/6/2024).

Proses verifikasi administrasi dokumen pendukung terhadap bakal pasangan calon tersebut telah dilakukan KPU sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2024. Dodi mengatakan, bahwa bakal pasangan calon selanjutnya diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada kurun waktu 3-7 Juni 2024.

Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi. Dody merinci bahwa KPU DKI Jakarta bersama Bawaslu DKI Jakarta melakukan verifikasi dokumen berdasarkan tiga kriteria, yakni formulir P1 KWK yang merupakan formulir penyataan dukungan dari pendukung bakal pasangan calon.

Kriteria kedua, yakni KTP elektronik yang diunggah dan ketiga adalah data isian dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menurut Dody, data yang tidak sesuai akan dinyatakan belum memenuhi syarat, begitu juga dengan data ganda yang dimiliki bakal pasangan calon.

"Terkait dengan data yang ganda di dalam internal bakal pasangan calon maka statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Ini lebih banyak karena faktor tersebut belum memenuhi ketentuan yang diminta oleh peraturan KPU seperti itu," kata Dody.

Adapun, kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan KPU DKI kepada Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan verifikasi kembali pada 8-18 Juni 2024 dan hanya memutuskan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

"Bagi yang memenuhi syarat akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual, bagi yang tidak memenuhi syarat akan tidak berlanjut ke tahapan verifikasi faktual seperti itu," kata Dody.

Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

 

Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menjadi satu-satunya pasangan calon dari kalangan independen yang mendaftar ke KPU DKI Jakarta. Sebelumnya, Relawan Sudirman Said mengonfirmasi menemui kesulitan melakukan proses pendaftaran pencalonan Sudirman Said (SS) untuk Pilgub Jakarta melalui jalur perseorangan atau independen.

"Relawan Sudirman Said bersepakat menghentikan proses pendaftaran pencalonan Pak Sudirman Said melalui jalur independen. Sejak kami bergerak mengumpulkan dukungan dari tanggal 1 Mei 2024 sampai berakhir pendaftaran KPU 12 Mei 2024 kami sudah berhasil mengumpulkan 319 ribu dukungan, sedangkan waktu yang di berikan KPU sangat terbatas. Belum lagi kendala sistem silon down dan sebagainya," kata Ketua Relawan SS Teguh Stiawan saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).  

Diketahui salah satu syarat paling utama bagi calon gubernur yang ingin mendaftar via independen harus memiliki dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta 8,2 juta atau artinya sebanyak 618.968 KTP. Dukungan itu dibuktikan dengan KTP yang diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon dengan batas waktu 12 Mei 2024 pukup 23.59 WIB. 



sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler