Ibu Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung yang Videonya Viral Menyerahkan Diri

Pelaku berinisial R menyerahkan di ke Polres Tangerang Selatan pada Ahad malam.

micheleborba.com
Aktivitas balita/ilustrasi
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Viral di media sosial video seorang perempuan melakukan perbuatan asusila atau cabul terhadap anak kecil yang diduga anaknya. Kini, pelaku yang diketahui berinisial R (22 tahun) tersebut telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk diproses hukum atas perbuatan bejatnya tersebut. 

Baca Juga


“Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil dalam keterangannya, Senin (3/5/2024).

Dalam video tersebut pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang memakai baju biru dan tampak disengaja direkam. Sejauh ini yang beredar yang di dunia maya ada dua film yang dibuat pelaku berinisial R. Kedua video tersebut sama-sama menampilkan perbuatan bejat R terhadap anaknya yang masih kecil.

“Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” kata Agil.

 

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam menjelaskan kronologi pembuatan video tak senonoh yang melibatkan anak yang diduga anaknya. Menurut Ade, kasus yang dialami R bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan.

“Pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Ade Ary melanjutkan, pada 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila. Pelaku R juga diancam jika tidak membuat video yang diminta oleh ekun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan.

“Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” ucap Ade Ary.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler