Eks Jubir KPK Febri Diansyah dan Tim Dibayar Rp 800 Juta Saat Jadi Pengacara SYL
Uang Rp 800 juta itu diterima Febri dan tim saat kasus masih proses penyelidikan.
Republika/ Flori Sidebang
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah terungkap digaji Rp 800 juta saat bekerja untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri pernah jadi pengacara SYL dalam proses penyelidikan perkara.
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Febri saat memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi dalam persidangan kasus korupsi yang melilit SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/6/2024). Mulanya, hakim Fahzal Hendri menanyakan honor yang diterima Febri ketika jadi pengacara SYL.
"Berapa menerima honor?" tanya Fahzal dalam sidang tersebut.
"Honorarium itu kami bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu," jawab Febri.
Febri sempat berupaya berkelit dari pertanyaan hakim. Febri merasa pertanyaan itu tak tepat dibahas dalam persidangan. "Berapa nilainya?" tanya hakim lagi
"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" ujar Febri mempertanyakan hal itu.
Fahzal merujuk Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga Fahzal mengingatkan Febri bahwa hakim berhak bertanya apapun kepada saksi. Adapun saksi wajib menjawab semua pertanyaan itu.
"Karena kalau penuntut umum yang tanya ndak perlu pak Febri jawab, penasehat hukum yang tanya ndak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab," tegas Fahzal.
Fahzal merasa jawaban dari pertanyaan tersebut tak menjadi masalah bagi Febri.
"Silakan jawab, berapa aja ya ndak ada soal pak, kan itu hak saudara, tidak melanggar, oke profesional. Silakan jawab," tanya Fahzal lagi.
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," ujar Febri.
Febri menyebut uang 800 juta itu dibagikan untuk delapan orang yang tergabung dalam tim. Uang ini diserahkan untuk jasa konsultasi hukum selama proses penyelidikan KPK. "Di tahap penyelidikan," ujar Febri.
Febri dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai pengacara dari Visi Law Office. Saat kasus ini bergulir di tahap awal, Febri tercatat sebagai pengacara dari SYL. Bahkan, Febri pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler