Ini Risiko Menyebarkan Video Asusila Terkait Anak

Penyebaran video asusila dapat dikenai pasal UU ITE.

Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Rep: Ali Mansyur Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video asusila seorang wanita muda berinisial R (22 tahun) bersama anak kandungnya (5). Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan pelaku berinisial R sebagai tersangka dan masih menyelidiki identitas pelaku lainnya. 

Baca Juga


"Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali. Tolong rekan-rekan media juga sampaikan ini ke masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Senin (3/6/2024).

 

Ade Ary meminta agar masyarakat yang sudah mendapatkan video asusila tersebut tidak menyebarkan kembali ke media sosial atau yang lainnya. Dia menegaskan seseorang yang menyebarkan video bermuatan pornografi dapat dipidana dengan disangkakan pasal terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

"Karena ini berisiko hukum, penyebar video atau konten yang bermuatan asusila itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE," tegas Ade Ary.

 

Menurut Ade Ary, kasus ini berawal pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu tersangka R  dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan.

 

“Pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” beber Ade Ary.

 

Lanjut Ade Ary, pada tanggal 30 Juli 2023 Setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila. Pelaku R juga diancam jika tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan.

 

“Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” ucap Ade Ary.

 

Selanjutnya, kata Ade Ary, setelah tersangka mengirimkan video pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila. Namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku R disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

"Untuk ITE ancaman pidana 6 tahun. Kemudian, undang-undang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan, untuk undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 10 tahun," terang Ade Ary. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler