Hasto Mengaku tak Kenal dengan Orang yang Melaporkannya ke Polda

Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku tidak mengenal pelapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya. Kendati demikian Hasto menyatakan tetap memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kasus hukum yang menjeratnya.

Baca Juga


"Saya tidak kenal sama sekali. Terkait substansi nanti setelah kewajiban ini saya jalankan," ujar Hasto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Selain memenuhi panggilan pemeriksaan, Hasto yang hadir didampingi kuasa hukum membawa serta barang bukti. Hal itu sesuai perintah penyidik Kamneg Ditkrimum Polda Metro Jaya yang memerintahkan hadir membawa sejumlah barang bukti.  

"Karena di dalam surat panggilan ini. Saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung," kata Hasto.

Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Hasto tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi oleh sejumlah kuasa hukum, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari badan penasihat hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi," terang Hasto.

Hasto mengatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditkrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap dirinya didasari adanya dua laporan polisi (LP). Kedua LP tersebut adalah Laporan Polisi Nomo LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024 

"Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum katena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya," kata Hasto. 

Dalam perjara ini, Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler