Kuasa Hukum Yakin Permohonan Penangguhan Penahanan Pegi Dikabulkan, Ini Alasannya

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan penangguhan untuk kliennya.

Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sejumlah kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan penangguhan untuk tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 tersebut. Mereka pun akan meminta berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga


"Sekarang surat penangguhan diberikan, alasan tim lawyer, klien kami tidak bersalah dan tulang punggung keluarga," ucap salah seorang kuasa hukum Nicholas Johan Kili-Kili kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (5/6/2024).

Ia mengatakan, sosok Pegi Setiawan pun kooperatif dalam penyidikan yang berlangsung. Oleh karena itu, yang bersangkutan berhak mendapatkan penangguhan.

Selain itu, pihaknya meyakini bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah. Apalagi kuasa hukum pun melakukan investigasi terhadap kasus yang menjerat kliennya tersebut. "Tidak bersalah berdasarkan bukti dan keterangan saksi," kata dia.

Di samping itu, pihaknya akan meminta berkas BAP Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka. Ia menyebut, apabila terdapat permohonan permintaan salinan BAP maka harus diberikan.

Ia mengatakan, BAP tersebut akan digunakan untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada sejumlah pihak seperti Presiden Joko Widodo serta yang lainnya. "Penyidik belum memberikan BAP itu. BAP itu penting untuk meminta perlu perlindungan," kata dia.

Kartini, ibu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 menjenguk anaknya di Gedung Dittahti Polda Jabar, Selasa (4/6/2024) pukul 11.35 WIB. Ia membawa makanan kesukaan Pegi yaitu pisang dan berada di dalam ruangan kurang lebih sekitar 50 menit.

Usai menjenguk anaknya, ia keluar gedung sambil menangis didampingi oleh kuasa hukum dan adik Pegi Setiawan. Air mata mengalir deras di kedua mata Kartini melihat anaknya ditahan karena perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Ia pun sempat enggan diwawancara oleh media massa. Namun, akhirnya bersedia bicara sambil menangis.

"Dia tidak melakukan pembunuhan Ekky dan Vina makanya sebagai kuasa hukum dan ibunya apalagi sedih sekali. Alhamdulillah kita dikasih waktu membesuk," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan Sugianti Iriani di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).

Kartini sendiri mengatakan kondisi anaknya dalam keadaan sehat. Namun, ia merasa sakit melihat anaknya ditahan atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan. "Iya saya merasa sakit karena anak saya tidak pernah melakukan kejahatan itu," kata dia.

Ia berharap agar anaknya segera dibebaskan. Sebab anaknya tersebut tidak bersalah. "Harapan saya segera dibebaskan karena dia tidak bersalah dan sedang mencari nafkah untuk adik-adiknya," kata dia.

Kartini mengungkapkan bahwa kondisi anaknya sehat dan teman sesama tahanannya baik. Ia pun mendapatkan pesan dari Pegi untuk mendoakannya dan segera cepat bebas. "Mamah sabar, tawakal doain Aa biar cepat bebas," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler