Peredaran Sabu Dari Pedagang Angkringan Hingga Sopir Truk Jalur 'Tengkorak' Pantura

Masalah kebutuhan ekonomi keluarga mendorong para pelaku mengedarkan sabu-sabu.

network /udang bago
.
Rep: udang bago Red: Partner
Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan petugas. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Peredaran narkotika jenis sabu, kian marak di wilayah III Cirebon. Aparat kepolisian pun terus memburu para pelaku tindak pidana itu hingga ke akar-akarnya.


Dalam laporan yang dirilis baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu terbesar di Cirebon pada periode 2024. Hanya dari satu kasus saja, petugas telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 153 gram narkotika jenis sabu.

Pengungkapkan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas. Disebutkan, seorang pria berinisial IB (24 tahun), warga Kejaksan, Kota Cirebon, menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Informasi dari masyarakat ini segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, kemudian selama tiga minggu, petugas memantau pergerakan IB. Setelah hampir satu bulan melakukan pengintaian, kesempata untuk menangkap IB akhirnya datang.

Ketika itu IB sedang mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas kemudian langsung melakukan penyergapan. Saat digeledah, benar saja, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan IB.

"Kita lakukan introgasi di tempat. IB mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial YS (23) warga Indramayu," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan, kemarin.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. (Dok. Republika)

Berbekal informasi tambahan dari IB, penyidik lekas bergerak menuju ke rumah YS di wilayah Indramayu. Tanpa perlawanan berarti, YS pun berhasil diringkus. Dari tangan YS, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 153 gram. V

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon. "Modus pelaku mengemas sabu-sabu dengan dilakban, kemudian dibalur lem dan ditaburi seperti garam agar tidak higinis. Itu untuk mengelabui petugas. Kemudian barang itu ditempel ke beberapa tempat," jelasnya.

Penyidik juga mendalami jaringan narkotika sabu-sabu tersebut. Hasil pemeriksaan itu, YS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari warga Kabupaten Subang, yang belum dikenalnya.

Tersangka lain penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu, adalah penjual angkringan yang berinisial D (41). Dia menggeluti pekerjaan haram itu selama 4 bulan lamanya, untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Karena kebutuhan ekonomi. Saya kalau siang, disuruh nempelin (sabu-sabu) oleh seseorang. Kemudian kalau malam, kita jualan angkringan di Majalengka, " tuturnya.

Sopir truk di jalur Pantura Indramayu

Dari Kabupaten Indramayu dilaporkan, seorang pemuda berinisial RA (19) ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu ke sopir truk. Sasaran pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut adalah sopir truk yang beroperasi di jalur Pantura, Kabupaten Indramayu.

RA yang merupakan warga Kecamatan Losarang, itu akhirnya diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Dia adalah seorang pengedar narkoba jenis sabu.

"Target pasarnya adalah sopir truk dan kontainer yang melintas di Jalan Pantura Indramayu tepatnya Jalan By Pass Langut‐Lohbener," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar.

RA ditangkap oleh Satnarkoba saat dirinya melintas di Jalan Raya Langut-Lohbener pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Sejumlah masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba diwiliyah mereka mengadu ke polisi.

Berbekal informasi dari aduan masyarakat tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi. Diketahuilah terduga pengedar sabu, pria berinisial RA, ditangkap saat berhenti dengan sepeda motor nya di Jalan Raya Langut-Lohbener.

Saat petugas melakukan penggeledahan, didapati barang bukti 15 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat 123,09 gram.

Polisi juga melakukan pengecekan terhadap alat komunikasi tersangka. Hasilnya, banyak ditemukan transaksi sabu.

"Modusnya pelaku ini menawarkan sabu kepada oknum supir-supir truk atau kontainer lintas provinsi di jalan pantura saat beristirahat, pelaku mengaku sabu tersebut di dapat dari seseorang berinisial KS yang sekarang masih dalam DPO," ujarnya.

Tersangka mengaku sudah lima kali membeli sabu kepada KS untuk di edarkan, RA dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. n Agus Yulianto

sumber : https://matapantura.republika.co.id/posts/313111/peredaran-sabu-dari-pedagang-angkringan-hingga-sopir-truk-jalur-tengkorak-pantura
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler