Kisah Hadi Saputra: Dituduh Bunuh Vina, Gagal Menikah, Keluarga Sampai Jual Dua Rumah
Hadi Saputra saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Hadi Saputra, salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, hingga kini masih mendekam di penjara. Majelis hakim sebelumnya menjatuhinya hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tersebut.
Namun, seiring viralnya kembali kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu, pihak keluarga Hadi muncul dan menceritakan kejadian tersebut. Mereka yakin, Hadi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Adik kandung dari Hadi, Wulan Nurkasanah (27), menjelaskan, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 malam, Hadi bersama teman-temannya sedang berada di rumah ketua RT di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
"Kalau (peristiwa) 2016, posisi saya lagi bekerja di rumah makan. Saya shift sore, jadi enggak ada di rumah. Pas pulang kerja, saya diantar sama teman kerjaan. Pas nganter saya, kebetulan lewatnya dari gang rumah Pak RT. Dia bilang, anak-anak (termasuk Hadi) tuh ada di situ pas malam Minggu," ujar Wulan, saat ditemui di rumahnya, belum lama ini.
Wulan pun mengaku terkejut dan terpukul saat beberapa hari kemudian Hadi ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Padahal, sepengetahuannya, Hadi tidak pernah menjadi anggota geng motor
"Terpukul lah. Sosoknya (Hadi) baik, saya kan adiknya, selalu dijagain," ucap Wulan.
Wulan menambahkan, Hadi bekerja sebagai kuli bangunan. Kakaknya itupun menjadi tulang punggung keluarga.
Untuk memperjuangkan kebebasan Hadi, Wulan mengatakan, keluarganya sampai terpaksa menjual dua buah rumah. Yakni, rumah neneknya dan rumah ibunya.
"Iya dulu dari Polres (Hadi) sempat dibawa ke Polda. Rumah yang dijual rumah nenek, di belakangnya rumah ibu saya. Dua-duanya dijual. Uangnya untuk ongkos bolak-balik (mengurus Hadi)," tutur Wulan.
Tak hanya menguras finansial keluarga, penangkapan Hadi juga berujung pada gagalnya rencana pernikahan Hadi. Dua pekan setelah penangkapan itu, Hadi sebenarnya akan melangsungkan pernikahan.
"Dua mingguan lagi mau nikah. Udah persiapan semua, undangan udah disiapin, segala keperluan udah siap semua," tutur Wulan.
Akibat kasus tersebut, lanjut Wulan, perempuan yang semula menjadi calon istri Hadi akhirnya kemudian menikah dengan orang lain. Wulan berharap, viralnya kembali kasus Vina saat ini bisa membawa harapan agar kakaknya bisa bebas.
"Orang nggak salah, harapannya ya minta dibebasin," ucap Wulan.
Pada Senin (10/6/2024), Ketua Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menyebut lembaganya siap menjadi tim kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Lima terpidana tersebut ialah Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Lima keluarga terpidana datang ke Kantor DPN Peradi, Jakarta Timur pada Senin bersama politikus Dedi Mulyadi.
"Kami tadi sudah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama-sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi pers pada Senin (10/6/2024).
Otto tengah menunggu kesiapan para terpidana beserta keluarganya untuk mengajukan PK. "Kami bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atau tidak," ujar Otto.
Jika kelima terpidana kasus pembunuhan Vina bersedia mengajukan PK, DPN Peradi menyatakan siap mendampingi dalam proses hukum itu. Sebab, Otto mengatakan, lima terpidana ini diduga merupakan korban salah tangkap dari kasus Vina Cirebon. Hal tersebut menurut Otto diperkuat lewat bukti berupa keterangan para saksi yang menyebut saat peristiwa pembunuhan terjadi, para terpidana tak berada di lokasi.
Tercatat, peristiwa pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016. Menurut keterangan saksi yang dihimpun Otto, ketika itu lima terpidana berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.
"Mereka tidur di rumahnya di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar maka berarti peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," ucap Otto.
Hingga pekan ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan, telah memeriksa 68 orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Penyidik pun telah meminta bantuan kepada sejumlah ahli.
"Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham didampingi Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Senin.
Jules menuturkan, pihaknya pun telah rampung melakukan tes psikologi forensik kepada Pegi Setiawan. Tes bakal dilanjutkan kepada sejumlah saksi termasuk keluarga dari Pegi Setiawan.
Jules mengatakan, hasil tes psikologi forensik dari Pegi Setiawan belum dapat diumumkan. Sebab masih dalam proses dan waktu untuk tes terhadap saksi lainnya.
Di samping itu, pekan kemarin pihaknya mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri. Jules mengatakan, asistensi proses penyidikan agar berjalan prosedural, profesional dan proposionalitas.
"Kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eky, Vina," kata dia.
Selain itu, pihaknya menerima Kompolnas dan Komnas HAM bagian eksternal yang mengawasi penyidikan. Ia menambahkan telah membuka nomor hotline untuk menerima informasi dari masyarakat terkait kasus tersebut.
"Kami akan berterima kasih dan senang hati menerima apabila ada informasi tambahan keterangan saksi atau informasi lain berkaitan dengan kasus pembunuhan Eky dan Vina," kata dia.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada para tokoh, ahli dan seluruh komponen bangsa yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap kasus. Namun, pihaknya berharap informasi di masyarakat terkait kasus tersebut memperhatikan kondisi psikologis keluarga Vina dan Eky.