PPATK: Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp 600 T

Uang judi online banyak dikirim ke sejumlah negara.

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap nilai transaksi judi daring atau judi online terus mengalami peningkatan. Kalkulasinya sejak tahun lalu hingga kuartal pertama 2024 mencapai Rp 600 triliun.

Baca Juga


Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut nilai transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 500 triliun. Kemudian jumlahnya terpantau oleh PPATK naik Rp 100 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

"Sejak tahun sebelummya, yang sudah mencapai lebih dari Rp 500 triliun kalau ditambah hingga kuartal pertama 2024 sudah mencapai Rp 600 triliun," kata Ivan ketika dikonfirmasi Republika pada Jumat (14/6/2024).

Ivan menerangkan uang ratusan triliun itu banyak dikirim ke sejumlah negara. Walau nominal berbeda-beda, namun dana yang keluar dari Indonesia tetap signifikan dari transaksi judi daring itu.

"Ya, ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," ujar Ivan.

Meski nilainya cukup besar, tapi Ivan mengamati transaksinya cenderung menurun. Namun, Ivan mengimbau aparat guna mewaspadai pola-pola baru.

"Karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data Q1 2024," ucap Ivan.

Selain itu, Ivan mengatakan transaksi judi daring ini sudah bisa dihambat lewat sinergitas antarlembaga yang semakin kuat. Apalagi dalam satuan tugas (Satgas) Judi Online di bawah pimpinan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

"Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," ucap Ivan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler