Teka Teki Kasus Pembunuhan Vina, Instruksi Yasonna Hingga Ribut Mahfud-Habiburokman

Yasonna sebut ada kecurigaan-kecurigaan yang harus dibuktikan.

Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menghampiri kerumunan wartawan, sementara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy kabur melalui pintu di belakang Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Rep: Teguh/Antara Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Vina dan Eki masih belum sepenuhnya tutas. Namun perkara tersebut telah menjadi perhatian dari pakar hukum, tokoh nasional hingga pejabat pemerintahan. 

Baca Juga


Terakhir yakni pernyataan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Bagi Yasonna, kasus ini sudah jadi perbincangan publik nasional, tak hanya di Jawa. 

"Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia," ujar Menkumham Yasonna disela peresmian Kantor Wilayah Kemenkumham yang baru di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat. 

Yasonnya pun meminta agar Polri menuntaskan kasus ini secara transparan. Ini karena diduga ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk menetapkan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.

"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku," paparnya kepada wartawan.

Kasus Vina ini juga membuat sempat perseteruan di media sosial antara Mahfud MD dan politikus Partai Gerindra Habiburokhman.  Saat itu Mahfud mempernyatakan komentar Habiburrokman yang menyebutnya omong kosong. 

"Mas Habiburrokhman. Tunjukkan kapan dan dimana saya bilang "Kasus Vina Bisa Selesai 7 Hari. Kalau ada saya bayar Rp 100 juta. Serius ini," kicaunya merespons pernyataan Habiburokhman yang menyebut Mahfud Omong Kosong soal penyelesaikan kasus Vina bisa tujuh hari.

Habiburrohman pun tak tinggal diam.  "Pak Mahfud, Tolong Tunjukkan kapan dan dimana saya bilang “Pak Mahfud bilang kasus Vina bisa selesai 7 hari,” katanya. 

 

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, dikawal secara terbuka dan transparan.

"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya," kata Presiden Jokowi usai mengunjungi Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis.

Audit investigasi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga merespons dan merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

 "Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini," kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti di Jakarta.

Kasus ini terungkap setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik. Sebab, dalam perjalanan kasus ini terdapat 11 orang menjadi pelaku, delapan orang telah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup.

Namun, satu diantaranya ST masih di bawah umur divonis delapan tahun. Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon. Belakangan, kasus ini kembali mencuat, karena masih ada tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Pegi alias Perong ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron delapan tahun. Setelah Pegi ditangkap, ironisnya dua orang lainnya statusnya diduga malah dianulir polisi dan tidak menjadi tersangka, padahal konstruksi perkara dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler