Kuasa Hukum Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Keberatan tak Bisa Tengok Kliennya

Kuasa hukum sempat mendatangi Lapas membesuk para terpidana namun tak diperbolehkan.

Dok Republika
Kuasa hukum ke lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Polda Jabar, Rabu (19/6/2024). Keempat keluarga terpidana memenuhi undangan untuk menjalani pemeriksaan.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Kuasa hukum dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam keberatan tidak bisa menengok para terpidana di tahanan. Para terpidana yaitu Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Jaya dan Sandi.

Baca Juga


Jutek Bongso kuasa hukum keluarga dari lima terpidana mengatakan tim kuasa hukum membagi dua tim untuk melaksanakan dua agenda pada Rabu (19/6/2024). Ia menuturkan agenda pertama yaitu tim mendampingi keluarga dari keempat terpidana menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.

Sedangkan tim lain, kata dia, mendatangi Dirjen Pas Kemenkumham untuk mengajukan permohonan dapat menengok para terpidana di tahanan. Ia mengaku sempat mendatangi lapas untuk membesuk para terpidana namun tidak diperbolehkan. "Pekan kemarin mendatangi terpidana di lapas gak berhasil (ketemu)," kata dia.

Ia mengatakan para terpidana tidak boleh dijenguk karena masih dalam penyidikan yang dilakukan Polda Jabar. Namun, pihaknya menyebut bahwa para terpidana berhak dikunjungi oleh keluarga sebab merupakan hak. "Makanya memohon Dirjen Pas untuk mengijinkan kami bertemu keluarga belum bertemu," katanya.

Pihaknya pun memohon bantuan kepada Komnas HAM untuk memantau kasus tersebut. Sehingga diharapkan para terpidana bebas mandiri dan tidak tertekan dalam menyampaikan pendapatnya."Mohon bantuan Komnas HAM memantau kasus ini," kata dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler