Cerita Ayah Terpidana Kasus Vina yang Heran dengan 'Hilangnya' Abdul Kahfi Anak Pak RT
Ayah Eka Sandi menyebut anaknya berada dan menginap di rumah Pak RT Pasren.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Muran, ayah Eka Sandi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meyakini bahwa anaknya tidak bersalah. Saat kejadian, ia mengatakan anaknya berada dan menginap di rumah Pak RT Pasren.
"Anaknya bilang 'saya nggak ngelakuin, saat kejadian tidur di rumah Pak RT (Pasren)'," ucap Muran menirukan perkataan anaknya, di Mapolda Jawa Barat (Jabar), Rabu (19/6/2024).
Saat ditanya tentang sosok Abdul Kahfi, anak dari Pak RT Pasren, ia mengaku sempat bertemu dengannya sebelum kejadian pembunuhan Vina dan Eky. Namun, Muran heran karena setelah kejadian tersebut, Abdul Kahfi dan Pak RT Pasren tiba-tiba hilang. "Ketemu sebelum kejadian setelah kejadian hilang dia-nya," kata dia. Musran mengaku sempat beberapa kali nongkrong dengan Kahfi sebelum kejadian pembunuhan.
Di sisi lain, kesaksian mereka menjadi kunci terkait siapa saja yang menginap di rumahnya saat malam pembunuhan Eky dan Vina. Sebab, selain Eka Sandi, ada beberapa terpidana yang mengaku sedang berada di rumah Pak RT saat malam pembunuhan.
Hingga saat ini, Muran belum pernah bertemu kembali dengan anaknya di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia berharap kasus yang menimpa anaknya segera tuntas dan bisa segera ditemui.
Muran juga menyebut anaknya sempat mengalami kekerasan saat berada di Polres Cirebon Kota. Ia pun merasa tidak tahan melihat apa yang dialami oleh anaknya.
Yopi Gunawan kuasa hukum Muran mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tiga jam dengan 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Ia menuturkan, penyidik ingin mengklarifikasi terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Pak Muran ini sebagai saksi hanya penyidik mengklarifikasi terhadap saksi dari ayah Eka Sandi karifikasi mengenai kejadian yang lalu," kata dia.
Sementara itu Edward Edison Gulton kuasa hukum Khasanah orang tua dari Hadi Saputra mengatakan kliennya ditanya 24 pertanyaan terkait obstruction of justice. Ia mengatakan kliennya pun tidak pernah bertemu dengan Kahfi.
Sosok Abdul Kahfi merupakan orang yang menyebut bahwa para terpidana tidak berada di rumahnya saat malam pembunuhan Vina dan Eky.
Babak baru kasus Vina, terpidana ajukan PK. Baca di halaman selanjutnya.
Enam orang terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam menunjuk tim dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai kuasa hukum. Mereka pun bersiap melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam kasus tersebut.
Keenam orang terpidana dari tujuh orang yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup tersebut yaitu Rivaldi Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra. Sedangkan satu terpidana lain Sudirman tengah menjalani pemeriksaan sehingga tidak ikut menandatangani surat kuasa.
Jutek Bongso kuasa hukum para terpidana mengatakan telah mendatangi para terpidana di antaranya di Rutan Kebonwaru Bandung. Ia menyebut keenam terpidana resmi menunjuk tim dari Peradi sebagai kuasa hukum langsung dalam kasus pembunuhan Vina.
"Keenam terpidana memberikan kuasa langsung, selama ini dari keluarganya, memberikan kuasa langsung dan mengajukan PK," ucap dia saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Ia menuturkan, pihaknya diizinkan menemui narapidana oleh kepala Kanwil Kemenkumham Jabar. Namun, hanya enam orang yang berhasil ditemui dan memberikan kuasa langsung. Jutek mengatakan, salah satu terpidana yaitu Sudirman tidak berada di tahanan karena sedang menjalani pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat. Ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti Sudirman diijinkan keluar tahanan.
"Yang berhasil kami temui enam dari tujuh narapidana satu tidak berhasil ditemui di lapas bernama Sudirman karena saat ini dibawa keluar lapas," kata dia.
Ia menambahkan, kuasa langsung dari keenam terpidana sudah dipegang oleh tim hukum Peradi. Pihaknya saat ini langsung bekerja mengumpulkan novum untuk mengajukan PK.
"Hari ini kami sampaikan kuasa langsung sudah berhasil dipegang, tim hukum Peradi kami mulai bekerja mengumpulkan novum dalam rangka mengajukan PK atas peristiwa 2016," kata dia.
Ia mengatakan, akan bekerja cepat dan cermat mengumpulkan novum atau bukti baru. "Kami bekerja secepat dan secermat mungkin. Novum masih dalam proses pengumpulan," kata dia.
- kasus pembunuhan vina
- kejanggalan kasus vina cirebon
- pembunuhan vina eky
- keluarga terpidana vina
- saksi kunci kasus vina
- kasus vina cirebon
- terpidana kasus vina ajukan pk
- peninjauan kembali kasus vina
- pembunuhan vina
- vina cirebon
- peradi bela terpidana kasus vina
- terpidana kasus vina
- berkas kasus vina