Mabes Polri: Berkas Pegi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masuk ke Kejaksaan
Tercatat 18 orang saksi sebagai pihak yang memberikan keterangan yang memberatkan atas dugaan perbuatan Pegi Perong.
JAKARTA -- Berkas salah satu tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016, akan segera masuk kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Mabes Polri mengabarkan, berkas penyidikan tersangka Pegi Setiawan yang disebut sebagai Pegi Perong sudah rampung. Polda Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (20/6/2024). Berkas itu, akan dilimpahkan untuk penyidikan lanjutan kasus pembunuhan Vina Cirebon, dan kekasihnya Eky.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan, dengan pelimpahan berkas perkara hasil penyidikan tersebut, diharapkan segera menuntaskan proses hukum terhadap tersangka.
“Polda Jawa Barat, sudah melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, dan insya Allah, besok (20/6/2024) pagi, kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Sandi kepada media di Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Laporan yang diterima Mabes Polri dari Polda Jabar menyebutkan, penyidikan lanjutan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sudah memeriksa sebanyak 70 orang saksi.
Dan dari puluhan saksi-saksi tersebut, tercatat 18 orang di antaranya sebagai pihak yang memberikan keterangan yang memberatkan atas dugaan perbuatan Pegi Perong.
Sedangkan selebihnya, adalah pihak saksi yang memberikan keterangan meringankan. Dan ada juga saksi-saksi dari ahli forensik, ahli psikologi, ahli pidana, dan ahli IT yang membantu pengungkapan.
Dengan rencana pelimpahan berkas perkara dan tersangka Pegi Perong terhadap kejaksaan itu, menandai tahap baru kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi 2016 lalu itu. Pegi Perong adalah tersangka yang ditangkap oleh Polda Jabar menyusul penyidikan lanjutan kasus tersebut.
Pegi Perong ditangkap setelah Polda Jabar menerbitkan status buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Dalam kasus ini, mulanya kepolisian mengumumkan tiga nama sebagai DPO. Sedangkan dua DPO lainnya, Polda Jabar sampai hari ini belum melakukan penangkapan.
Adapun dalam kasus pembunuhan tersebut, tujuh orang sedang menjalani pemidanaan. Dan satu terpidana lainnya sudah dinyatakan bebas.
Namun terkait dengan penyidikan lanjutan oleh Polda Jabar tersebut mendapat sinisme dari masyarakat. Karena banyak pihak yang meragukan penyidikan kasus tersebut benar secara proses hukum.
Pun terhadap penangkapan Pegi Perong sebagai tersangka, dan buronan, juga diragukan oleh mayoritas masyarakat. Karena diduga banyak terjadi kejanggalan, pun diyakini salah orang. n Agus Yulianto